Salin Artikel

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus "Chat" WhatsApp Bupati Bojonegoro yang Diadukan Wabup

Dalam kasus tersebut, Budi melaporkan Anna karena dianggap mencemarkan nama baik melalui chat di grup percakapan WhatsApp.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).

Alasan penghentian penyelidikan kata dia dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana.

"Kami tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini," terang Zulham.

Zulham menuturkan, grup yang dilaporkan oleh Budi bukan grup untuk umum karena hanya beranggotakan pejabat.

"Grup tersebut hanya untuk pejabat," jelasnya.

Sebelumnya, Budi mengadukan Anna ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Budi tersinggung dengan pernyataan Anna di grup WhatsApp "Jurnalistik dan Informasi" yang beranggotakan pejabat Forkopimda, OPD, DPRD, dan jurnalis di Bojonegoro.

Ia terpaksa mengadukan ke polisi karena menilai tindakan Anna sudah di luar batas kewajaran dan kesabarannya.

Chat yang dilontarkan Anna dalam grup publik itu dinilai sangat merugikan dan merupakan fitnah untuk menyerang pribadi dan keluarganya.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/03/072249878/tak-ada-unsur-pidana-polisi-hentikan-kasus-chat-whatsapp-bupati-bojonegoro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke