SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya peringatkan warga agar tidak parkir sembarangan di tepi jalan umum (TJU). Pihaknya mengancam akan menderek jika tidak dipatuhi.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, peringatan itu dikeluarkan setelah ada laporan kendaraan parkir sembarangan di kawasan pertokoan, Jalan Embong Malang.
Trio meminta juru parkir (jukir) di sekitar lokasi untuk tidak memarkirkan sembarangan di TJU. Sebab, pelanggan kesulitan mencari tempat untuk kendaraannya.
Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan Juru Parkir Nakal dan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan
“Kami sarankan, kalau itu (kendaraan) warga, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar warga menyediakan garasi sendiri,” kata Trio saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
“Tentunya, kalau parkir kendaraan menginap silakan yang tidak mengganggu pemilik usaha yang ada di Jalan Embong Malang,” tambahnya.
Trio mengancam, pihaknya bakal langsung menderek mobil warga yang parkir sembarangan. Menurutnya, Dishub Surabaya sudah melakukan sosialisasi aturan itu.
“Kalau ada yang melanggar, mereka (kendaraan parkir) tidak sesuai aturan akan kita derek. Ini sosialisasi sekaligus peringatan terakhir untuk dipatuhi,” ucapnya.
Baca juga: Soal Keluhan Minim Parkir di Malioboro, Dishub Persilakan Warga Investasi Buka Tempat Parkir
Lebih lanjut, kata dia, sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Embong Malang. Akan tetapi, juga diterapkan di seluruh TJU di Surabaya.
“Kami (Dishub Surabaya) akan terus bergerak ke lokasi-lokasi lain, mohon waktunya kami akan terus bergerak dan (menindak) bila ada informasi melalui media sosial,” jelasnya.
Oleh karena itu, Trio mengimbau, agar masyarakat memarkirkan kendaraannya di Gedung Siola. Sebab, lokasi tersebut juga menyediakan fasilitas untuk parkir menginap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang