Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menertibkan sejumlah juru parkir (jukir) nakal di beberapa titik pada Senin (8/12/2025).
Penertiban juga menyasar kendaraan pengguna jasa parkir (PJP) yang kedapatan parkir di kawasan bebas parkir.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan langkah tegas ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan titik parkir, dan parkir sembarangan di jalan umum.
“Kami menindaklanjuti laporan warga terkait jukir yang tidak sesuai wilayah tugasnya. Ini bentuk penertiban agar aturan dipatuhi,” ujar Trio.
Baca juga: Ingin Lindungi Pesisir Surabaya, Seorang Siswa SMP Budidaya Ribuan Mangrove
Salah satu temuan berada di Jalan Basuki Rahmat, di mana seorang jukir resmi terjaring saat menarik tarif parkir di minimarket.
Padahal, lokasi tugas resminya berada di area hiburan di Jalan Kombes M Duriyat.
“Wilayah jaga mereka itu di depan Valhalla, Kombes Duryat. Karena melampaui wilayah, kami beri teguran keras. Jika terulang, KTA-nya akan dicabut,” tegas Trio.
Selain menertibkan jukir, Dishub Surabaya juga menderek kendaraan yang parkir di Jalan Embong Malang.
Terutama warga sekitar yang memarkir kendaraan di tepi jalan umum (TJU).
Parkir liar tersebut, dinilai menghambat lalu lintas dan mengganggu aktivitas pertokoan.
“Kami lakukan pembinaan kepada juru parkirnya. Untuk warga, kami akan bersurat ke kelurahan dan kecamatan agar disosialisasikan kewajiban menyediakan garasi sendiri,” kata Trio.
Baca juga: Pemkot Maksimalkan Infrastruktur Cegah Banjir Rob di Surabaya
Dishub Surabaya juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat, mengenai larangan parkir inap di TJU.
“Kalau ingin parkir menginap, silakan gunakan Siola. Sudah tersedia titik parkir yang diperbolehkan,” jelasnya.
Trio menegaskan, jika masih ditemukan pelanggaran, Dishub Surabaya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
“Kalau masih melanggar, kendaraan akan kami derek. Ini peringatan terakhir agar dipatuhi,” tegasnya lagi.