SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua pencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) di Surabaya. Petugas tengah mencari tiga pelaku lain yang masih satu komplotan.
Diketahui, kedua pencuri kabel PJU itu berinisial MI (43) kos di Jalan Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo dan MD (52) tinggal Jalan Simokerjo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
"Bersama tiga rekan lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang), melakukan pencurian kabel PJU," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di markasnya, Rabu (3/12/2025).
Komplotan tersebut mengambil kabel PJU, yang ada di Jalan Indrapura, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Mereka saling bergantian masuk ke dalam saluran air untuk mencari benda itu.
Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Hadiah Warga yang Lapor Aksi Pencurian Kabel PJU
"Pelaku mencari kabel jaringan PJU di gorong-gorong, lalu memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang pemotong dan menariknya menggunakan katrol agar lebih mudah dikeluarkan," jelasnya.
Kemudian, para pelaku memasukkan kabel yang dicurinya tersebut ke dalam karung untuk dibawa ke kos Jalan Tambak Dalam. Lalu, mereka mengupasnya karena hanya menjual tembaganya saja.
Luthfie mengungkapkan, kabel PJU yang berhasil dicuri oleh komplotan tersebut sepanjang 60 meter. Mereka menjualnya dengan harga Rp 130.000 per satu kilogram.
Lebih lanjut, kata Luthfie, para pelaku terlebih dulu mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum berangkat beraksi. Tujuannya, menambah stamina ketika mencuri kabel PJU di saluran air.
Baca juga: Total 2.732 Meter Kabel PJU di Koja Dicuri Tujuh Pelaku
"Karena di dalamnya harus masuk (saluran air), sempit dan dingin, mereka ini sebelum melakukan aksinya, konsumsi sabu dulu di kontrakan MI. Ini juga terus kita lakukan pengembangan," ucapnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku yang sudah tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Agung Karyadi mengatakan, pencurian kabel PJU marak terjadi dalam satu bulan terakhir.
“Beberapa titik itu kabelnya dicuri memang. Yang dicuri kabelnya yang ada di bawah (saluran), karena jaringannya rusak akhirnya padam itu,” kata Agung, saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun Dishub Surabaya, panjang total kabel yang dicuri tersebut mencapai 2.640 meter. Aksi itu terjadi di 17 lokasi selama 12 Februari hingga 28 November 2025.
Sejumlah titik yang menjadi sasaran aksi pencurian kabel PJU tersebut adalah Jalan Tunjungan sisi timur, Jalan Panglima Sudirman sisi barat, Frontage Timur Jalan A Yani dan Jalan Pemuda sisi selatan.
Kemudian, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Indrapura serta Jalan Urip Sumoharjo. Akibatnya Pemkot menderita kerugian hingga Rp 250.800.000.
“Mereka mematikan listrik PJU di malam hari dan berpura-pura melakukan perbaikan. Pakai rompi, helm bawa mobil operasional seperti pekerja sungguhan. Jadi masyarakat percaya dan tidak curiga,” jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang