Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pencuri Kabel PJU di Surabaya, 3 Masih DPO

Kompas.com, 4 Desember 2025, 05:18 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua pencuri kabel penerangan jalan umum (PJU) di Surabaya. Petugas tengah mencari tiga pelaku lain yang masih satu komplotan.

Diketahui, kedua pencuri kabel PJU itu berinisial MI (43) kos di Jalan Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo dan MD (52) tinggal Jalan Simokerjo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

"Bersama tiga rekan lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang), melakukan pencurian kabel PJU," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di markasnya, Rabu (3/12/2025).

Komplotan tersebut mengambil kabel PJU, yang ada di Jalan Indrapura, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Mereka saling bergantian masuk ke dalam saluran air untuk mencari benda itu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Hadiah Warga yang Lapor Aksi Pencurian Kabel PJU

"Pelaku mencari kabel jaringan PJU di gorong-gorong, lalu memotong kabel menggunakan gergaji besi dan tang pemotong dan menariknya menggunakan katrol agar lebih mudah dikeluarkan," jelasnya.

Kemudian, para pelaku memasukkan kabel yang dicurinya tersebut ke dalam karung untuk dibawa ke kos Jalan Tambak Dalam. Lalu, mereka mengupasnya karena hanya menjual tembaganya saja.

Luthfie mengungkapkan, kabel PJU yang berhasil dicuri oleh komplotan tersebut sepanjang 60 meter. Mereka menjualnya dengan harga Rp 130.000 per satu kilogram.

Lebih lanjut, kata Luthfie, para pelaku terlebih dulu mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum berangkat beraksi. Tujuannya, menambah stamina ketika mencuri kabel PJU di saluran air.

Baca juga: Total 2.732 Meter Kabel PJU di Koja Dicuri Tujuh Pelaku

"Karena di dalamnya harus masuk (saluran air), sempit dan dingin, mereka ini sebelum melakukan aksinya, konsumsi sabu dulu di kontrakan MI. Ini juga terus kita lakukan pengembangan," ucapnya.

Atas tindakannya, kedua pelaku yang sudah tertangkap tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Agung Karyadi mengatakan, pencurian kabel PJU marak terjadi dalam satu bulan terakhir.

“Beberapa titik itu kabelnya dicuri memang. Yang dicuri kabelnya yang ada di bawah (saluran), karena jaringannya rusak akhirnya padam itu,” kata Agung, saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: 2.640 Meter Kabel Dicuri Penyebab Lampu PJU di Beberapa Titik Surabaya Mati, Kerugian Mencapai Rp 250 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun Dishub Surabaya, panjang total kabel yang dicuri tersebut mencapai 2.640 meter. Aksi itu terjadi di 17 lokasi selama 12 Februari hingga 28 November 2025.

Sejumlah titik yang menjadi sasaran aksi pencurian kabel PJU tersebut adalah Jalan Tunjungan sisi timur, Jalan Panglima Sudirman sisi barat, Frontage Timur Jalan A Yani dan Jalan Pemuda sisi selatan.

Kemudian, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Wijaya Kusuma, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Indrapura serta Jalan Urip Sumoharjo. Akibatnya Pemkot menderita kerugian hingga Rp 250.800.000.

“Mereka mematikan listrik PJU di malam hari dan berpura-pura melakukan perbaikan. Pakai rompi, helm bawa mobil operasional seperti pekerja sungguhan. Jadi masyarakat percaya dan tidak curiga,” jelasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau