Editor
SURABAYA, KOMPAS.com – Pemprov Jatim menanggapi munculnya pemberitaan mengenai somasi yang dilayangkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ponorogo, kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Somasi tersebut, terkait penolakan mutasi Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan.
Baca juga: Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima atau membaca somasi yang dimaksud.
Aries menyebut, pihaknya akan menunggu somasi tersebut secara resmi, sebelum memberikan tanggapan terkait tudingan mutasi yang dinilai tak sesuai aturan.
“Ya kami tunggu saja,” ujar Aries, Rabu (3/12/2025) malam.
Ia menambahkan, dirinya tidak dapat menanggapi isi somasi, karena belum melihat langsung dokumen tersebut.
“Kami menunggu somasinya, karena saya memang belum membaca dan baru mengetahui dari berita yang beredar,” jelas Aries.
Baca juga: Dicopot Imbas Adanya Sumbangan, Kepala SMKN 1 Ponorogo Somasi Gubernur Khofifah
Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur, Adi Sarono, juga menyatakan belum menerima berkas somasi dari PGRI Ponorogo.
“Kami belum menerima berkasnya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, mutasi Katenan dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Pacitan dilakukan, setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan partisipasi di sekolah.
Namun, Katenan menilai pemindahan tersebut melanggar aturan.
Baca juga: Cabdindik Jatim Setop Iuran Rp 1,4 Juta dan Copot Kepala SMKN 1 Ponorogo
Ia menggandeng LKBH PGRI Ponorogo untuk melayangkan somasi bernomor 01-lkbh/XII/2025 kepada Gubernur Jatim.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menyebut mutasi itu tidak sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 23 tentang masa penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa guru ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lain, setelah bertugas paling singkat 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemprov Jatim Belum Terima Somasi LKBH PGRI Ponorogo Soal Mutasi Kepala SMKN 1 Ponorogo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang