BANGKALAN, KOMPAS.com - Tambang galian C atau tambang batu kapur di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang menjadi lokasi tenggelamnya enam santri diduga ilegal.
Pemerintah setempat meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan.
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja'far mengaku turut berdukacita atas meninggalnya enam santri di Pondok Pesantren Jabal Quran tersebut.
Selain itu, pasca-tragedi tersebut, ia meminta semua pemilik galian C beserta pekerjanya untuk menghentikan aktivitas penambangan sementara waktu.
"Kami minta agar pemilik dan pekerja ini memperhatikan masalah lingkungan yang timbul akibat kegiatan tersebut," ujarnya, Jum'at (21/11/2025).
Dari hasil pantauan di lokasi, tambang galian C di tempat itu menjamur.
Bahkan, cekungan dalam yang timbul akibat kegiatan penambangan itu dibiarkan mangkrak.
Fauzan juga mengatakan, tambang galian C di lokasi tersebut diduga ilegal, termasuk lokasi tempat santri itu tenggelam.
Pihaknya juga akan meminta aparat untuk menutup lokasi tambang ilegal itu.
"Kita minta aparat untuk menutup galian C yang ilegal," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki mengatakan, kewenangan perizinan tambang dan mineral saat ini berada di tingkat provinsi.
Pihaknya tidak mengetahui apakah tambang yang ada di Bangkalan sudah berizin atau tidak.
Baca juga: Penampakan Bekas Tambang Galian C yang Menyebabkan 6 Santri Tewas di Bangkalan
Meski begitu, pihaknya menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang kapur di lokasi itu.
Apalagi, kini telah menelan korban jiwa.
"Apa pun itu, faktor kerusakan lingkungan sudah memakan korban. Ini menjadi musibah bagi kita, dan kami berharap pada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini," ujar dia.