MALANG, KOMPAS.com - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, atau akrab disapa Yai Mim, menjalani pemeriksaan perdana di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (20/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporannya mengenai dugaan persekusi yang dialaminya pada awal Oktober 2025.
Agustian Siagian, kuasa hukum Yai Mim, mengonfirmasi bahwa kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan fokus pada kronologi kejadian, kerugian yang diderita, identitas para pelaku persekusi, serta bukti video yang viral," kata Agustian pada Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Tolak Mediasi, Yai Mim Siap Kooperatif Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik
Agustian memaparkan, persekusi terhadap Yai Mim terjadi tiga kali.
Dua insiden terjadi pada 7 September 2025 yakni siang dan malam, serta satu insiden lagi pada 22 September 2025 malam.
Laporan polisi difokuskan pada insiden kedua yakni 7 September malam. Saat itu, sejumlah orang menerobos masuk ke kediaman Yai Mim.
Beberapa di antaranya terekam mengangkat rak sepatu dan saling merekam video kejadian tersebut.
Pada Rabu (8/10/2025), Sahara didampingi suaminya Sofwan dan kuasa hukumnya Moh Zakki, resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan pelecehan seksual. Fakhruddin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa total 17 orang telah dilaporkan dalam kasus ini.
"Terlapor mencakup Sahara dan suaminya, serta ketua RT dan ketua RW setempat," ujarnya.
Fakhruddin juga merinci adanya dugaan kekerasan fisik.
"Seseorang berbaju merah diduga menyiramkan cairan berbahaya ke wajah Yai Mim yang menimbulkan sensasi panas. Selain itu, ada pelaku yang menanduk paha dan kepala belakang klien kami," bebernya.
Baca juga: Yai Mim Diperiksa Polisi untuk 2 Laporan Sekaligus
Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan segera memproses visum untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Insiden ini juga menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.