Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Yai Mim Diperiksa 2 Jam, Dimintai Keterangan Laporan Penistaan Agama gara-gara Sajadah Rp 29 Juta Dibakar

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 18:28 WIB
Nugraha Perdana,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Yai Mim, bersama istrinya, Rosida Vignesvari mendatangi Mapolresta Malang Kota pada Selasa (14/10/2025).

Kedatangan mereka sekitar pukul 11.55 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik terhadap Rosida sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan penistaan agama yang menimpa mereka.

Kasus ini bermula dari pembakaran sebuah sajadah edisi terbatas milik Rosida yang dibeli di Madinah, Arab Saudi, dan diklaim seharga 9.000 riyal atau setara Rp 29 juta.

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada 16 September 2025 di area lahan yang hendak dibeli oleh Yai Mim, tepat di seberang kediamannya.

Baca juga: Istri Yai Mim Diperiksa Terkait Laporan Penistaan Agama di Mapolresta Malang Kota

Kuasa hukum istri Yai Mim, Fahrudin Umasugi mengatakan bahwa istri Yai Mim menjawab 24 pertanyaan dari penyidik.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, terungkap fakta baru.

Selain sajadah, sejumlah barang berharga milik kliennya turut hilang dalam insiden tersebut.

"Dalam BAP tadi baru terbuka, ada barang-barang pribadi klien kami yang hilang atau ikut terbakar (belum diketahui pasti)," ujar Fahrudin pada Selasa (14/10/2025).

Barang-barang yang hilang tersebut meliputi empat jam tangan yang salah satunya merek Rolex, emas seberat 210 gram, dan dua buah tasbih bernilai tinggi.

Barang-barang tersebut juga berada di lokasi saat mereka usai salat Istikharah. Total kerugian yang diderita kliennya ditaksir mencapai Rp 660 juta.

"Klien kami membawa barang-barang itu karena merasa kurang aman di rumah. Rencananya yang emas itu akan digunakan untuk sebuah proyek di Surabaya," kata Fahrudin.

Baca juga: Konflik Tetangga di Malang, Sahara Diperiksa 6 Jam dalam Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Yai Mim

Fahrudin Umasugi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua alat bukti utama kepada penyidik, yakni video berkaitan pembakaran sajadah dan nota-nota pembelian barang berharga yang hilang.

"Untuk bukti pelaku, sudah ada pengakuan di media sosial mengenai siapa yang melakukan pembakaran. Namun, detailnya tidak bisa kami jelaskan karena masuk ke ranah penyidikan," ucap Fahrudin.

Sementara itu, Yai Mim mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi saat ia dan istrinya usai melaksanakan salat Istikharah di lahan yang ditawarkan kepadanya.

Setelah salat, ia meninggalkan lokasi sejenak untuk membuat kopi di rumah dan kemudian berdiskusi dengan mahasiswa di sebuah kafe hingga dini hari.

"Saya kembali sekitar pukul 01.45 WIB dan mendapati sajadah sudah terbakar. Masih ada sisa api, namun barang-barang berharga di dalam tas istri saya sudah hilang," ucapnya.

Baca juga: Yai Mim Bawa 40 Bukti Video, Laporkan Akun TikTok Sahara Vibes atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Melalui pemeriksaan ini, Yai Mim berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kejadian tersebut dan mengungkap kebenaran di baliknya.

"Sajadah itu simbol agama, apa salahnya hingga harus dibakar?" kata Yai Mim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau