MALANG, KOMPAS.com - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau dikenal Yai Mim mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (20/10/2025) siang.
Ia hadir didampingi istrinya, Rosida Vignesvari, dan tim kuasa hukumnya, Agustian Siagian serta Fakhruddin Umasugi.
Agustian Siagian menyampaikan, bahwa kliennya menjalani dua agenda pemeriksaan pada hari ini.
Yai Mim diperiksa sebagai pelapor atas kasus persekusi yang diajukannya, dan sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sahara.
"Agenda pertama adalah pemeriksaan sebagai pelapor (atas laporan) persekusi. Nanti pukul 13.00 WIB, (klien kami) diperiksa sebagai terlapor atas laporan pencemaran nama baik oleh Sahara," kata Agustian, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Sahara Penuhi Panggilan Polisi sebagai Pelapor Yai Mim, Mengaku Bawa Bukti
Untuk mendukung laporan persekusi tersebut, Agustian mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah alat bukti dan saksi.
Namun, ia menolak membeberkan detailnya sebelum pemeriksaan kliennya selesai.
Sementara itu, Fakhruddin Umasugi, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa video yang telah beredar luas di media sosial dapat menjadi bukti kuat terjadinya persekusi yang dialami Yai Mim.
"Kami baru akan menyampaikan materi-materi pemeriksaan setelah klien kami selesai di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Fakhruddin.
Pemeriksaan ini merupakan babak baru dari konflik antara Yai Mim, mantan dosen UIN Malang, dengan tetangganya, Sahara.
Perseteruan ini sebelumnya telah memanas dan berlanjut ke proses hukum.
Diketahui, pihak Yai Mim juga telah melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada 7 Oktober lalu, yakni terkait dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.
Dua laporan tambahan tersebut menyasar tujuh orang terlapor, termasuk Sahara, suaminya, serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Laporan dugaan persekusi didasarkan pada sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 335, 336, 351, 167, 406, dan 55 KUHP. Adapun laporan dugaan penistaan agama merujuk pada Pasal 156a KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang