Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan menyatakan hasil pendalaman penyidik menemukan fakta tersangka AI ternyata sudah melakukan empat kali dengan modus yang sama di tempat yang berbeda.
Selain yang terbaru ini, ia pernah melakukan hal serupa di Trenggalek, Demak dan dua kasus di Mojokerto.
Baca juga: Pembunuhan LC di Madiun, Perkenalan di Media Sosial yang Berujung Maut
“Selain di Kota Madiun, tersangka AI dengan modus yang sama melakukan di tiga lokasi yang berbeda,” ujar Agus.
Agus mengatakan tersangka AI dan korban baru bertemu tatap muka pertama kali. Sebelumnya korban dan tersangka hanya berkomunikasi lewat media sosial saja.
Tersangka AI dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sesuai pasal itu tersangka AI diancam dengan hukuman paling lama, lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang