Perempuan ini harus rela kehilangan sepeda motor, handphone dan uang tunai setelah menemui seorang pria berinisial AI (33) yang baru dikenalnya lewat aplikasi perjodohan di sebuah hotel di Kota Madiun.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menyatakan korban melaporkan AI setelah sepeda motor bersama uang dan handphonenya raib dibawa pria yang dikenal lewat aplikasi jodoh.
"Jadi korban ini menemui tersangka AI setelah berkenalan di aplikasi perjodohan. Korban dan AI janjian bertemu di salah satu hotel di Kota Madiun," kata Ubaidillah yang dikonformasi pada Senin (20/10/2025).
Menurut Ubaidillah, petaka yang menimpa EK bermula saat korban berkenalan dengan AI melalui aplikasi perjodohan OMI pada Rabu (1/10/2025).
Setelah sering berkomunikasi, AI meminta bantuan EK mencarikan tempat penginapan di Kota Madiun.
“Korban lalu mencarikan tempat penginapan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Setelah memesan kamar, korban dan tersangka masuk ke dalam kamar bernomor 102,” kata Ubaidillah.
Setibanya di dalam kamar, EK meletakkan tas berisi dompet dan kunci sepeda motor, di atas meja kamar hotel. Korban lalu pergi ke kamar mandi untuk ganti baju.
Saat berada didalam kamar mandi, tersangka AI meminta izin kepada korban untuk pergi ke depan hotel guna membeli makanan.
Tak berapa lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya keluar meninggalkan hotel.
“Korban langsung keluar dari kamar mengecek sepeda motornya raib dibawa pria yang baru dikenalnya di aplikasi kencan,” ungkap Ubaidillah.
Tak hanya sepeda motor, kata Ubaidillah, barang berharga lainnya milik korban seperti handphone dan uang tunai Rp 900.000 juga dibawa kabur AI.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Tak terima sepeda motor dan barang berharga lainnya dibawa kabur AI, EK melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota.
Atas laporan itu, polisi menyelidiki hingga berhasil menangkap AI yang tinggal di kos di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Empat kali lakukan modus yang sama
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan menyatakan hasil pendalaman penyidik menemukan fakta tersangka AI ternyata sudah melakukan empat kali dengan modus yang sama di tempat yang berbeda.
Selain yang terbaru ini, ia pernah melakukan hal serupa di Trenggalek, Demak dan dua kasus di Mojokerto.
“Selain di Kota Madiun, tersangka AI dengan modus yang sama melakukan di tiga lokasi yang berbeda,” ujar Agus.
Agus mengatakan tersangka AI dan korban baru bertemu tatap muka pertama kali. Sebelumnya korban dan tersangka hanya berkomunikasi lewat media sosial saja.
Tersangka AI dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sesuai pasal itu tersangka AI diancam dengan hukuman paling lama, lima tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/20/173650878/berawal-dari-perkenalan-lewat-aplikasi-perjodohan-perempuan-ini-kehilangan