MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Sahara terhadap eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim.
Untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, penyidik akan melakukan visum psikiatri terhadap Sahara.
Metode ini dipilih karena dugaan kekerasan yang dialami korban bersifat non-fisik atau verbal, sehingga tidak meninggalkan bukti luka fisik yang bisa dideteksi melalui visum biasa.
"Kami telah menjadwalkan pelaksanaan visum psikiatri untuk Ibu Sahara sebagai tindak lanjut atas laporannya mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul Khotimah, pada Kamis (16/10/2025).
Khusnul menjelaskan, visum psikiatri menjadi alat bukti penting dalam kasus ini. Berbeda dengan visum fisik (visum et repertum) yang bertujuan mencari bukti luka fisik, visum psikiatri digunakan untuk menilai dampak psikologis dan kondisi kejiwaan korban akibat trauma yang dialami.
"Jika kami paksakan menggunakan visum et repertum, hasilnya tidak akan menunjukkan apa-apa. Karena itu, visum psikiatri adalah prosedur yang tepat untuk kasus ini," jelas Khusnul.
Baca juga: Istri Yai Mim Diperiksa Terkait Laporan Penistaan Agama di Mapolresta Malang Kota
Pemeriksaan ini akan melibatkan dokter ahli kejiwaan (psikiater) dari rumah sakit jiwa untuk memastikan hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis serta hukum.
Menurut Khusnul, hasil dari visum psikiatri ini akan menjadi bukti hukum yang valid mengenai dampak dari kekerasan verbal yang dilaporkan Sahara.
"Hasilnya akan kami gunakan sebagai alat bukti utama untuk melanjutkan proses hukum dan memperkuat sangkaan terhadap terlapor," tambahnya.
Laporan ini dibuat Sahara terhadap Yai Mim, dan merupakan laporan lanjutan yang secara spesifik menyoroti dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut kuasa hukum Sahara, M. Zakki, tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Yai Mim terjadi beberapa kali. Bentuknya pun beragam, mulai dari ucapan verbal hingga tindakan fisik.
"Kejadiannya ada empat kali. Ada yang berbentuk ucapan (verbal), ada pula yang semi tindakan fisik," ungkap Zakki.
Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara Imam Muslimin, yang dikenal sebagai Yai Mim, dan tetangganya, Sahara, semakin memanas di ranah hukum. Pada Rabu (8/10/2025), Sahara didampingi suaminya Sofwan dan kuasa hukumnya Moh Zakki, resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan pelecehan seksual.
Kedatangan Sahara dan rombongannya ke Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan ini merupakan tambahan dari serangkaian laporan yang telah diajukan kedua belah pihak.
"Hari ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan beberapa hari yang lalu, kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan berkaitan dengan pelecehan seksual," ungkap Zakki kepada awak media di lokasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang