Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perselisihan Yai Mim dan Sahara, Polisi Gunakan Visum Psikiatri untuk Ungkap Kekerasan Seksual Non-Fisik

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 21:12 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota masih mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Sahara terhadap eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim.

Untuk membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, penyidik akan melakukan visum psikiatri terhadap Sahara.

Metode ini dipilih karena dugaan kekerasan yang dialami korban bersifat non-fisik atau verbal, sehingga tidak meninggalkan bukti luka fisik yang bisa dideteksi melalui visum biasa.

"Kami telah menjadwalkan pelaksanaan visum psikiatri untuk Ibu Sahara sebagai tindak lanjut atas laporannya mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul Khotimah, pada Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Istri Yai Mim Diperiksa 2 Jam, Dimintai Keterangan Laporan Penistaan Agama gara-gara Sajadah Rp 29 Juta Dibakar

Khusnul menjelaskan, visum psikiatri menjadi alat bukti penting dalam kasus ini. Berbeda dengan visum fisik (visum et repertum) yang bertujuan mencari bukti luka fisik, visum psikiatri digunakan untuk menilai dampak psikologis dan kondisi kejiwaan korban akibat trauma yang dialami.

"Jika kami paksakan menggunakan visum et repertum, hasilnya tidak akan menunjukkan apa-apa. Karena itu, visum psikiatri adalah prosedur yang tepat untuk kasus ini," jelas Khusnul.

Baca juga: Istri Yai Mim Diperiksa Terkait Laporan Penistaan Agama di Mapolresta Malang Kota

Pemeriksaan ini akan melibatkan dokter ahli kejiwaan (psikiater) dari rumah sakit jiwa untuk memastikan hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis serta hukum.

Menurut Khusnul, hasil dari visum psikiatri ini akan menjadi bukti hukum yang valid mengenai dampak dari kekerasan verbal yang dilaporkan Sahara.

"Hasilnya akan kami gunakan sebagai alat bukti utama untuk melanjutkan proses hukum dan memperkuat sangkaan terhadap terlapor," tambahnya.

Laporan ini dibuat Sahara terhadap Yai Mim, dan merupakan laporan lanjutan yang secara spesifik menyoroti dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut kuasa hukum Sahara, M. Zakki, tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Yai Mim terjadi beberapa kali. Bentuknya pun beragam, mulai dari ucapan verbal hingga tindakan fisik.

"Kejadiannya ada empat kali. Ada yang berbentuk ucapan (verbal), ada pula yang semi tindakan fisik," ungkap Zakki.

Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara Imam Muslimin, yang dikenal sebagai Yai Mim, dan tetangganya, Sahara, semakin memanas di ranah hukum. Pada Rabu (8/10/2025), Sahara didampingi suaminya Sofwan dan kuasa hukumnya Moh Zakki, resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan pelecehan seksual.

Kedatangan Sahara dan rombongannya ke Mapolresta Malang Kota sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan ini merupakan tambahan dari serangkaian laporan yang telah diajukan kedua belah pihak.

"Hari ini, sesuai dengan apa yang saya sampaikan beberapa hari yang lalu, kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan berkaitan dengan pelecehan seksual," ungkap Zakki kepada awak media di lokasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau