LUMAJANG, KOMPAS.com - Keluarga Rudi Hartono, tersangka pencurian yang tewas sehari setelah ditangkap polisi meminta maaf ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/10/2025).
Permintaan maaf itu disampaikan usai adanya tragedi penyerangan Mapolres Lumajang yang dilakukan oleh keluarga yang tidak terima tersangka meninggal dunia sehari setelah penangkapan.
Sebelumnya, Rudi Hartono, tersangka pencurian sapi asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia sehari setelah ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Lumajang.
Baca juga: Polres Lumajang Sebut Tersangka Pencurian yang Tewas Sudah 15 Kali Mencuri Ternak dalam Setahun
Kematian Rudi memicu kemarahan keluarga dan berujung penyerangan ke Mapolres Lumajang pada Minggu (12/10/2025) malam.
Keluarga menuduh, Rudi tewas gara-gara dianiaya anggota Polres Lumajang saat proses penangkapan.
Pantauan Kompas.com, keluarga tersangka yang hadir di Mapolres Lumajang untuk menyampaikan permohonan maaf adalah orangtua tersangka dan adik kandung tersangka didampingi Kepala Desa Ranuwurung.
Baca juga: Polres Lumajang Bantah Tersangka Pencurian Tewas akibat Dianiaya Polisi
Kepala Desa Ranuwurung Muhammad Taufik mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan ke Polres Lumajang murni dari keluarga tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Taufik juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung terhadap almarhum Rudi Hartono.
"Kami mewakili keluarga dari Rudi Hartono, ingin meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib," kata Taufik di Mapolres Lumajang, Selasa (14/10/2025).
Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menyatakan, pihaknya telah memaafkan keluarga tersangka yang sempat melakukan penyerangan ke Mapolres Lumajang.
Alex menyadari bahwa saat itu keluarga tengah berkabung usai salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.
"Polres Lumajang memaafkan sepenuhnya, kami menyadari situasi saat itu keluarga masih sangat emosional," terang Alex.
Perihal kasus hukum yang menyangkut Rudi Hartono, kata Alex, penyidik akan melakukan proses penghentian perkara karena yang bersangkutan meninggal dunia.
"Untuk proses hukum almarhum kita laksanakan secara prosedural yakni penghentian perkara dikarenakan tersangka meninggal dunia sesuai dengan KUHAP," jelas Alex.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang