“Tagihan per bulan stabil segitu Rp 150.000, nggak pernah naik banyak atau turun. Rata-rata segitu,” ujar Nur Hayati.
Sementara itu, berdasarkan surat dari PLN kepada Wasis, suami Nur Hayati, yang sempat ditunjukkan dan dibaca Kompas.com, tertera alasan jatuhnya denda.
Pada poin pertama, PLN menyampaikan adanya temuan tutup cover kWh meter berlubang pada bagian bawah, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku maka dikategorikan sebagai pelanggaran golongan 2.
Kemudian pada poin kedua, berdasarkan temuan tersebut, pelanggan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengategorikan persoalan yang dihadapi pelanggan atas nama Wasis atau Nur Hayati sebagai pelanggaran pencurian listrik.
“PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu (pencurian listrik),” kata Dwi, saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Jabar Akan Punya 4 PLTSa: Sampah Hilang, Listrik Terang
Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi Nur Hayati terkait perubahan instalasi dari standar yang ditentukan.
Perubahan dari standar yang semestinya tersebut, ditemukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang secara rutin melakukan monitoring.
“Dalam kasus seperti yang dialami Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar,” kata Dwi.
Dari hasil pemeriksaan, dipastikan adanya pelanggaran kategori, sehingga PLN menetapkan adanya tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang