Salin Artikel

Buruh Bangunan di Jombang Didenda PLN Rp 7 Juta, Listriknya Diputus karena Dianggap Rusak Meteran

Nur Hayati, istri Wasis mengungkapkan, pada Agustus 2025 lalu, petugas PLN tiba-tiba datang ke rumahnya, memutus aliran listrik serta membongkar meteran.

Saat itu, kata dia, petugas yang datang menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup meteran yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2.

“Waktu itu tiba-tiba saja petugas dari PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya," kata Nur Hayati, saat ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Ia menuturkan, petugas PLN saat itu membongkar meteran, lalu membawa meteran listrik yang berlubang tersebut.

Tiga jam setelah aliran listrik di rumahnya diputus, Nur Hayati diminta datang ke Kantor PLN Jombang untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait dengan pemutusan listrik.

Di Kantor PLN, Nur Hayati mendapatkan penjelasan soal alasan pemutusan listrik. Ia dituding melakukan pencurian listrik serta merusak meteran.

Atas pelanggaran tersebut, Nur Hayati diminta membayar denda sebesar Rp 6.944.015.

“Saya kaget, karena dituduh mencuri listrik sejak tahun 2017. Sebelumnya enggak ada pemberitahuan apa-apa,” ujar Nur Hayati.

Menyicil denda

Nur Hayati sebenarnya sudah mengajukan keberatan atas tudingan pencurian listrik serta jatuhnya denda yang nilainya hampir Rp. 7 juta. Namun, permintaannya saat itu ditolak.

Karena berharap aliran listrik di rumahnya kembali tersambung, istri buruh bangunan tersebut akhirnya bersedia membayar denda, namun dengan cara dicicil.

Ia diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp 2.227.685, sedangkan sisanya dimasukkan kedalam tagihan listrik bulanan selama 12 bulan.

“Setelah saya membayar DP, hari itu langsung disambung dan bisa menyala lagi. Kekurangannya dicicil dan masuk tagihan listrik bulanan,” ungkap Nur Hayati.

Menurut dia, listrik di rumahnya tersambung sejak tahun 2001, dengan atas nama suaminya, Wasis, yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan.

Dengan beban 900 KWH, Nur Hayati setiap bulan mempunyai tagihan listrik rata-rata Rp 900.000.

“Tagihan per bulan stabil segitu Rp 150.000, nggak pernah naik banyak atau turun. Rata-rata segitu,” ujar Nur Hayati.

Bukan pencurian listrik

Sementara itu, berdasarkan surat dari PLN kepada Wasis, suami Nur Hayati, yang sempat ditunjukkan dan dibaca Kompas.com, tertera alasan jatuhnya denda.

Pada poin pertama, PLN menyampaikan adanya temuan tutup cover kWh meter berlubang pada bagian bawah, sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku maka dikategorikan sebagai pelanggaran golongan 2.

Kemudian pada poin kedua, berdasarkan temuan tersebut, pelanggan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengategorikan persoalan yang dihadapi pelanggan atas nama Wasis atau Nur Hayati sebagai pelanggaran pencurian listrik.

“PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu (pencurian listrik),” kata Dwi, saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang, Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi Nur Hayati terkait perubahan instalasi dari standar yang ditentukan.

Perubahan dari standar yang semestinya tersebut, ditemukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang secara rutin melakukan monitoring.

“Dalam kasus seperti yang dialami Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar,” kata Dwi.

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan adanya pelanggaran kategori, sehingga PLN menetapkan adanya tagihan susulan sebesar Rp 6.944.015.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/13/150201978/buruh-bangunan-di-jombang-didenda-pln-rp-7-juta-listriknya-diputus-karena

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com