Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Kedungkandang dapat mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku.
Empat bulan setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam (7/9/2025), keduanya diringkus di rumah masing-masing.
Baca juga: Begal di Blitar Serang Wanita di Hutan, Rampas Motor dan Tas Korban
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban, serta motor Yamaha Jupiter yang menjadi sarana kejahatan.
"Adapun motor Scoopy milik korban, berdasarkan pengakuan tersangka, telah dijual kepada seorang penadah seharga Rp 2,5 juta."
"Saat ini, anggota kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah dan menemukan kembali kendaraan milik korban," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang