Unit Reskrim Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku begal sadis, Muchammat Agus (26) dan Rico Cahyo (25).
Kedua tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap setelah melakukan perampasan disertai kekerasan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Sugeng pada Rabu (24/9/2025).
Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Insiden bermula saat korban, seorang mahasiswi berinisial WNM (19), menonton pertunjukan bantengan di kawasan Arjowinangun.
Setelah itu, ia dihubungi dua teman prianya untuk bertemu dan menghabiskan waktu di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang kantor BPBD, Jalan Mayjen Sungkono.
Korban kemudian menyusul teman-temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N 5869 BAP.
"Saat mereka bertiga hendak berpindah lokasi dengan berboncengan, tiba-tiba mereka diadang oleh kedua pelaku yang datang menggunakan motor Yamaha Jupiter. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengacungkan sebilah celurit," papar Sugeng.
Para pelaku kemudian mendorong motor hingga ketiga korban terjatuh.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban dan teman-temannya tidak dapat memberikan perlawanan.
Kebrutalan pelaku tidak berhenti sampai di situ.
Ketika para pelaku hendak membawa kabur motor rampasannya, korban WNM secara refleks berusaha mempertahankan miliknya dengan memegangi behel (pegangan besi) di bagian belakang motor.
"Melihat korban melawan, salah satu tersangka tanpa ragu langsung membacok tangan kanan korban hingga menyebabkan luka. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri dengan motor hasil rampasan," ujar Sugeng.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Kedungkandang dapat mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku.
Empat bulan setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam (7/9/2025), keduanya diringkus di rumah masing-masing.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam dan melukai korban, serta motor Yamaha Jupiter yang menjadi sarana kejahatan.
"Adapun motor Scoopy milik korban, berdasarkan pengakuan tersangka, telah dijual kepada seorang penadah seharga Rp 2,5 juta."
"Saat ini, anggota kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah dan menemukan kembali kendaraan milik korban," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/24/152759278/ancam-celurit-dan-bacok-korban-dua-begal-sadis-di-kota-malang-diringkus