Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi melakukan sidak, ke Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Senin (8/9/2025).
Usai menerima aduan pungli saat mengurus berkas.
Dalam sidak, pelaku berinisial B tersebut mengakui menerima pungutan sebesar Rp500 ribu dari seorang warga.
Ketika itu, dia diminta untuk membantu mengurus berkas kartu keluarga (KK).
"Awalnya yang bersangkutan minta tolong ke Pak RT, Pak RT disampaikan ke saya. Sebentar saya coba dulu," kata B, saat berlangsungnya sidak pungli di Kelurahan Kebraon, Senin (8/9/2025).
Akhirnya, pegawai non aparatur sipil negara (ASN) tersebut menerima uang itu sebanyak 2 kali, yakni masing-masing sebesar Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu.
Kemudian, dia membaginya dengan Ketua RT.
"Saya yang nerima Rp 200.000, terus yang Rp 300.000 itu buat Pak RT. Transfer (uangnya) lewat saya, Pak RT enggak ada, enggak ada rekening katanya," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang