SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta, para Camat mengingatkan Lurah hingga tingkat RT dan RW, agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Hal itu menyusul temuan di Kelurahan Kebraon, Surabaya, Jawa Timur.
Eri mengatakan, tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Oleh karena itu, dia mengingatkan, tugas RT dan RW adalah membantu warga bukan membebani.
"Saya minta tolong semua RT, RW kalau ada yang mau mengurus KK (Kartu Keluarga) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) jangan sekali-sekali meminta uang," kata Eri, di Kelurahan Kebraon, Senin (8/9/2025).
Baca juga: GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Saat ini, Eri telah menginstruksikan, para Camat agar menyampaikan imbauannya tersebut ke RT dan RW.
Agar tidak ada lagi praktik pungli dalam proses pelayanan masyarakat.
“Saya minta Camat mengundang dan mengumpulkan RT dan RW, nanti sosialisasi itu saya minta untuk direkam, setelah itu di sebar luaskan ke semuanya. Maka tidak ada lagi permintaan itu," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Eri, pungutan yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan kewajiban bersama warga lainnya.
Seperti kebutuhan iuran sampah hingga perbaikan saluran air.
Baca juga: Eri Cahyadi Sidak Kelurahan Kebraon Setelah Warga Lapor Alami Pungli
Eri meminta, kepada masyarakat untuk langsung melapor apabila mengetahui adanya praktik pungli saat kepengurusan berkas.
Nanti, pihaknya yang akan memberikan sanksi kepada pelaku.
"Saya minta tolong seluruh warga Kota Surabaya jangan pernah takut untuk menyampaikan hal yang seperti ini (kasus pungli)," jelasnya
"Karena ada juga warga yang bilang, 'Pak, saya takut dikucilkan oleh warga.'
Saya harap semuanya saling bergotong royong untuk mengungkapkan kebenaran,” tutupnya.
Baca juga: Dokter Pungli Pasien, Dirut RSUD Lampung: Saya Tak Toleransi, Tak Lindungi, tetapi...
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi melakukan sidak, ke Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Senin (8/9/2025).
Usai menerima aduan pungli saat mengurus berkas.
Dalam sidak, pelaku berinisial B tersebut mengakui menerima pungutan sebesar Rp500 ribu dari seorang warga.
Ketika itu, dia diminta untuk membantu mengurus berkas kartu keluarga (KK).
"Awalnya yang bersangkutan minta tolong ke Pak RT, Pak RT disampaikan ke saya. Sebentar saya coba dulu," kata B, saat berlangsungnya sidak pungli di Kelurahan Kebraon, Senin (8/9/2025).
Akhirnya, pegawai non aparatur sipil negara (ASN) tersebut menerima uang itu sebanyak 2 kali, yakni masing-masing sebesar Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu.
Kemudian, dia membaginya dengan Ketua RT.
"Saya yang nerima Rp 200.000, terus yang Rp 300.000 itu buat Pak RT. Transfer (uangnya) lewat saya, Pak RT enggak ada, enggak ada rekening katanya," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang