Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kerusuhan, Polisi Kediri Amankan 191 Orang, 52 di Antaranya Jadi Tersangka

Kompas.com, 3 September 2025, 06:11 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Total 191 orang diamankan polisi Kediri, Jawa Timur sebagai buntut aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30-31 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersebut merupakan total pelaku yang perkaranya tengah bergulir di dua kepolisian resort (polres), yakni Polres Kediri dan Polres Kediri Kota.

Sebab, aksi tersebut pecah di dua wilayah hukum dua polres itu.

Di Polres Kediri Kota, petugas mengamankan 42 orang sepanjang penanganan kasus.

Dari jumlah itu, 24 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan sisanya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

“Dari 42 orang, yang memenuhi unsur untuk proses penyidikan dan kini sudah kami tahan ada 24 orang. Yang 18 belum memenuhi unsur kami kembalikan ke keluarga,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka dalam Penjarahan Kantor Pemkab dan DPRD, 14 Masih di Bawah Umur

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai peranan masing-masing, mulai dari Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian, Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengerusakan, dan pasal tentang penghasutan di muka umum untuk tidak menurut undang-undang.

Dari sisi usia, para tersangka itu berasal dari beragam umur, mulai dari pemuda hingga remaja belasan tahun dan berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Adapun perihal penggerak aksi, menurut Kapolres, hingga kini masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya mengaku sudah mengantongi nama-nama mereka dan bahkan juga sudah mendapati adanya grup WhatsApp yang berisi ajakan aksi.

“Provokator masih didalami. Sudah kantongi nama-nama terkait gerakan ini dan grup WA,” ujar Kapolres. 

Baca juga: Aktivis Mahasiswa di Kediri Diamankan Polisi, LBH Berharap Tak Ada Intimidasi

Pendalaman nama maupun grup WA tersebut dilakukan karena menurutnya cukup berperan dalam terorganisasinya gerakan aksi tersebut.

“Awalnya kan seruan untuk berkumpul lalu tidak bisa mengendalikan massa sehingga keos, Sebab, kalau enggak ada seruan maka massa tidak akan berkumpul massa ini,” ucapnya. 

Kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota ini menyebabkan kerusakan pada markas Polres dan hangusnya bangunan gedung DPRD Kota Kediri.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau