SAMPANG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, mengamankan mobil boks yang digunakan oleh PT Pos Indonesia untuk mengirimkan barang. Sebab, dalam mobil boks tersebut terdapat 77 paket rokok ilegal.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji mengatakan, mobil boks tersebut diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Torjun, Kabupaten Sampang.
Diduga, truk berasal dari arah Pamekasan hendak ke luar Madura.
Baca juga: Jual Rokok Ilegal, Seorang Pemuda di Madiun Didenda Rp 326 Juta
"Diamankan di Torjun. Jadi truk boks itu milik PT Prima Koperasi yang merupakan rekanan penyedia jasa angkutan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Timur," ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Setelah menghentikan mobil boks itu, polisi lalu menggeledah paket yang dibawa di dalam mobil boks tersebut. Hasilnya, sebanyak 77 paket rokok ilegal ditemukan dari dalam karung oranye milik PT Pos Indonesia.
Baca juga: Eri Cahyadi Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 16 M
"Petugas kami menggeledah dan menemukan 77 paket rokok tanpa pita cukai," jelasnya.
Petugas lalu membawa barang bukti paket rokok ilegal itu ke Mapolres Sampang. Tak butuh waktu lama, petugas lalu menyerahkan puluhan paket itu ke kantor Bea Cukai Madura yang ada di Pamekasan.
"Untuk barang bukti semuanya sudah dilimpahkan ke Bea Cukai," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang