SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal, Rabu (20/8/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa beredarnya rokok ilegal berdampak pada usaha rokok yang memiliki izin di Surabaya.
Bahkan, rokok ilegal bisa menurunkan penghasilan para pengusaha.
“Tidak pas ketika ada yang memiliki izin dan mereka juga mempekerjakan orang Surabaya, tapi mereka harus bersaing dengan rokok ilegal," kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025).
"Dampaknya akan mempengaruhi omzet mereka (perusahaan rokok resmi). Padahal, mereka juga mempekerjakan dan mengurangi pengangguran orang Surabaya," katanya.
Baca juga: Rokok Ilegal dari Batam Ancam Ekonomi Petani Tembakau dan Pabrik Lokal di Madura
Selain itu, kata Eri, rokok ilegal akan memengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Pemkot Surabaya.
“Berapa uang yang hilang? Ketika ada kejujuran dan masuk ke anggaran pemerintah, maka itu bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesehatan, juga pendidikan," katanya.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut 11.192.740 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 16.622.818.900, dan total kerugian negara Rp 10.831.477.515.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyebut, puluhan juta batang rokok tersebut merupakan hasil dari penyitaan selama periode Januari sampai Agustus 2025.
Baca juga: Gempuran Rokok Ilegal Ancam Penerimaan DBHCHT Banyuwangi
Dari hasil itu, kata Rudy, pihaknya tengah menyelidiki 9 tersangka atas kasus rokok ilegal tersebut.
Total, ada 6 berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Ada juga denda salah peruntukan sebanyak Rp 3,4 miliar dan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium di sepanjang 2025 sebesar Rp 12,7 miliar,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang