“Mungkin orangtuanya juga tidak merasa ada yang salah dengan membawa anak kandung mereka pulang dan menetap di kampung halamannya di Tulungagung,” imbuh Rini.
Ditanya bagaimana cara MHK mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia (WNI), Rini mengatakan bahwa MHK harus lebih dulu pulang ke Malaysia. Untuk itu pun, MHK masih lebih dulu harus menunggu proses pengadilan dan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
“Harus menunggu dulu seperti apa vonis yang akan dijatuhkan pengadilan nanti,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Rini, MHK harus kembali ke Malaysia lalu mengurus perjalanan ke Indonesia dengan visa izin tinggal terbatas di Indonesia (VIPAS).
Proses pengajuan permohonan untuk menjadi WNI, kata dia, baru dapat dilakukan setelah MHK kembali berada di wilayah Indonesia lagi.
Rini menduga proses MHK untuk menjadi WNI akan lebih mudah karena kedua orangtuanya adalah WNI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang