BLITAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Kota Blitar, Jawa Timur, bernama inisial DK (34) alias Kenting.
Tiga tersangka itu adalah warga Kelurahan Klampok bernama inisial LG (26), warga Kelurahan Karangsari bernama MS (40), dan warga Kelurahan Sananwetan bernama EGA (20).
Ketiganya merupakan warga Kota Blitar yang minum minuman keras bersama korban dan dua teman lainnya pada Kamis (14/8/2025) malam.
DK ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tempat tidur rumahnya di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar, pada hari Jumat (15/8/2025) sore dengan kepala berlumuran darah.
Baca juga: Dua Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan KKB di Deiyai, Satu Orang Tewas
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan bahwa polisi telah menangkap tiga tersangka penganiayaan tersebut di dua lokasi berbeda.
“Sebelumnya kami telah menangkap dua tersangka pelaku, yakni LG dan MS, di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Yudho pada konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
“Namun setelah kami dalami, terdapat satu lagi pelaku yang kami amankan ketika berada di Jakarta dengan bantuan dari Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni EGA,” ucapnya.
Yudho mengatakan bahwa ketiga tersangka sama-sama menjadi tersangka utama sesuai dengan pasal yang digunakan dalam penanganan perkara, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujarnya.
Yudho mengatakan bahwa para tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kiswoyo mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu dipicu oleh tersangka LG yang tersinggung oleh perkataan korban pada saat korban dan para tersangka minum minuman keras di rumah korban.
“Ada tujuh orang termasuk korban dan para tersangka yang pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB mulai minum minuman keras di rumah korban,” tuturnya.
Di tengah pesta miras tersebut, lanjutnya, korban mengucapkan perkataan bernada menjelek-jelekkan seorang perempuan yang merupakan pacar LG, salah satu tersangka.
Baca juga: Penganiayaan Remaja di Bantul, Pelaku dan Korban Saling Mengenal
Perkataan korban itu, kata Rudi, memicu cekcok dan berujung pada pemukulan yang dilakukan LG terhadap korban.
Setelah dipukul beberapa kali di ruang tamu tempat mereka minum, katanya, korban masuk ke kamarnya.