Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan hingga Tewas Saat Pesta Miras di Kota Blitar

Kompas.com, 19 Agustus 2025, 21:25 WIB
Asip Agus Hasani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Kota Blitar, Jawa Timur, bernama inisial DK (34) alias Kenting.

Tiga tersangka itu adalah warga Kelurahan Klampok bernama inisial LG (26), warga Kelurahan Karangsari bernama MS (40), dan warga Kelurahan Sananwetan bernama EGA (20).

Ketiganya merupakan warga Kota Blitar yang minum minuman keras bersama korban dan dua teman lainnya pada Kamis (14/8/2025) malam.

DK ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tempat tidur rumahnya di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar, pada hari Jumat (15/8/2025) sore dengan kepala berlumuran darah.

Baca juga: Dua Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan KKB di Deiyai, Satu Orang Tewas

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan bahwa polisi telah menangkap tiga tersangka penganiayaan tersebut di dua lokasi berbeda.

“Sebelumnya kami telah menangkap dua tersangka pelaku, yakni LG dan MS, di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Yudho pada konferensi pers, Selasa (19/8/2025).

“Namun setelah kami dalami, terdapat satu lagi pelaku yang kami amankan ketika berada di Jakarta dengan bantuan dari Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni EGA,” ucapnya. 

Yudho mengatakan bahwa ketiga tersangka sama-sama menjadi tersangka utama sesuai dengan pasal yang digunakan dalam penanganan perkara, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujarnya.

Yudho mengatakan bahwa para tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kiswoyo mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu dipicu oleh tersangka LG yang tersinggung oleh perkataan korban pada saat korban dan para tersangka minum minuman keras di rumah korban.

“Ada tujuh orang termasuk korban dan para tersangka yang pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB mulai minum minuman keras di rumah korban,” tuturnya.

Di tengah pesta miras tersebut, lanjutnya, korban mengucapkan perkataan bernada menjelek-jelekkan seorang perempuan yang merupakan pacar LG, salah satu tersangka.

Baca juga: Penganiayaan Remaja di Bantul, Pelaku dan Korban Saling Mengenal

Perkataan korban itu, kata Rudi, memicu cekcok dan berujung pada pemukulan yang dilakukan LG terhadap korban.

Setelah dipukul beberapa kali di ruang tamu tempat mereka minum, katanya, korban masuk ke kamarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau