BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menangkap warga negara Malaysia bernama inisial MHK (23) di sebuah desa di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sebab, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian untuk tinggal di wilayah Indonesia.
Padahal, pria itu sudah tinggal di desa tersebut sejak sekitar 10 tahun yang lalu ketika masih berusia belasan tahun.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa penangkapan terhadap MHK telah dilakukan akhir Juli 2025 lalu dan kini perkara tersebut telah memasuki masa persidangan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung untuk dakwaan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Rini kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (21/8/2025) sore.
Penindakan terhadap MHK, kata Rini, dilakukan karena MHK tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh warga negara asing (WNA) untuk tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Lebih jauh, Rini mengungkapkan bahwa sebenarnya kedua orangtua MHK adalah WNI asal Tulungagung. Namun, MHK lahir di Malaysia.
Rini menduga, orangtua MHK pernah tinggal dan bekerja sebagai buruh migran untuk waktu yang cukup lama di Malaysia.
“Mungkin MHK lahir di Malaysia ketika kedua orangtuanya tinggal di Malaysia,” tuturnya.
Ketika MHK berusia belasan tahun, lanjutnya, kedua orangtuanya pulang ke Tulungagung dengan membawa serta anak mereka, MHK.
Menurut Rini, MHK sebenarnya memiliki dokumen perjalanan yang digunakan saat keluar dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia sekitar 10 tahun lalu.
Namun, dokumen beserta izin tinggalnya di Indonesia sudah lama kedaluwarsa dan hilang.
“Jadi kasus ini terjadi lebih karena ketidaktahuan orangtua dan keluarga MHK tentang hukum keimigrasian,” ujarnya.
“Mungkin orangtuanya juga tidak merasa ada yang salah dengan membawa anak kandung mereka pulang dan menetap di kampung halamannya di Tulungagung,” imbuh Rini.
Ditanya bagaimana cara MHK mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia (WNI), Rini mengatakan bahwa MHK harus lebih dulu pulang ke Malaysia. Untuk itu pun, MHK masih lebih dulu harus menunggu proses pengadilan dan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
“Harus menunggu dulu seperti apa vonis yang akan dijatuhkan pengadilan nanti,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Rini, MHK harus kembali ke Malaysia lalu mengurus perjalanan ke Indonesia dengan visa izin tinggal terbatas di Indonesia (VIPAS).
Proses pengajuan permohonan untuk menjadi WNI, kata dia, baru dapat dilakukan setelah MHK kembali berada di wilayah Indonesia lagi.
Rini menduga proses MHK untuk menjadi WNI akan lebih mudah karena kedua orangtuanya adalah WNI.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/21/184324778/10-tahun-tinggal-di-tulungagung-wn-malaysia-ditangkap-kantor-imigrasi