BLITAR, KOMPAS.com – Dicky Wahyudi (25), pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Blitar, Sabtu (22/3/2025), kini menyandang status tersangka.
Warga Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu mengalami kecelakaan dengan Toyota Hiace yang dikemudikan Andik Rohmanudin (39) di simpang tiga “Patung Garuda” Jalan Raya Sumberasri.
Kini, setelah hampir lima bulan sejak peristiwa itu, tepatnya pada Rabu (13/8/2025) pekan lalu, penyidik Satlantas Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Dicky sebagai tersangka.
Dicky lalu datang ke Mapolres Blitar Kota pada Senin (18/8/2025) guna memenuhi panggilan penyidik Satlantas Polres Blitar Kota, sekaligus mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: Kecelakaan Nissan GT-R Vs Mio di Batam Tewaskan Pekerja PT JMS, Mobil Dikendarai Mahasiswa
“Keluarga Dicky sudah mengeluarkan biaya pengobatan mencapai Rp 60 juta dan hanya mendapatkan penggantian biaya Rp 20 juta dari Jasa Raharja."
"Dia yang menjadi korban sekarang malah dijerat sebagai tersangka,” kata pendamping Dicky, Sutarto, Selasa (19/8/2025).
Menurut Sutarto, mewakili keluarga Dicky, pihaknya meminta kepolisian meninjau ulang penetapan Dicky sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota Ipda Suratno mengatakan, penetapan Dicky sebagai tersangka telah melalui proses panjang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dia menyebutkan, salah satu prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya adalah mengedepankan penyelesaian secara restorative justice.
Namun, syarat restorative justice dalam perkara pidana lalu lintas, kata Suratno, adalah tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
“Tapi upaya menuju penyelesaian restorative justice dalam perkara ini masih terganjal oleh belum adanya titik temu antara pihak Dicky dan Andik,” ujar Suratno.
“Kami sudah tiga kali memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak. Bahkan sudah melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sumberasri karena mereka ini kan satu dusun, satu desa. Namun, belum ada titik temu juga,” imbuh Suratno.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Wuling Tabrak Fuso di Tol Jombang, 3 Orang Meninggal
Menurut Suratno, dalam tiga kali mediasi untuk perdamaian itu, terungkap bahwa biaya pengobatan Dicky sebesar Rp 38 juta, di mana Rp 20 juta telah tertutup oleh Jasa Raharja, sehingga tersisa Rp 18 juta.
Dari sisa Rp 18 juta tersebut, ujar dia, pihak pengemudi Toyota Hiace mengaku hanya sanggup memberikan kontribusi sebesar Rp 4 juta.
“Kami sudah minta agar semua pihak mau mencari titik temu. Tolong yang satu mau turun dan satunya mau naik biar tercapai titik temu. Tapi nyatanya, semua pihak tetap keukeuh pada posisi masing-masing,” ujar Suratno.