LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang dipecat setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memperjualbelikan Kartu e-Pajak MBLB dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).
Keduanya resmi diberhentikan mulai 1 Juli 2025 setelah terbukti tidak menyetorkan pajak pasir dan malah menjual kartunya ke sopir truk pasir lain.
Adapun, SKAB elektronik atau e-Pajak MBLB adalah alat pembayaran pajak pasir. Kartu ini berisi saldo yang nantinya akan di-scan oleh petugas pemungutan pajak pasir dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Geram Pendapatan Pajak Pasir Bocor, Bupati Lumajang Minta Bantuan TNI Jaga Pos Pemungutan Pajak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional pada BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo mengatakan, dua oknum pegawai yang dipecat ini tidak melakukan scan pada kartu tersebut dan menjual lagi kartunya ke sopir truk pasir lain.
“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya di lapangan, terutama dalam penarikan pajak pasir. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” kata Adi, Senin (22/7/2025).
Baca juga: Pemkab Lumajang Akui Ada Oknum Pegawai BPRD Curangi Pajak Pasir
Adi menjelaskan, dua oknum pegawai tersebut adalah pria berinisial A dan B.
Inisial A diketahui menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB manual dengan harga Rp 75.000 per kartu atau setara dengan Rp 22.500.000.
Sementara oknum berinisial B menjual lima Kartu e-Pajak MBLB dengan harga yang sama atau sekitar Rp 375.000.
“Mereka mengaku Kartu e-Pajak MBLB dan SKAB itu dijual ke sopir, bukan ke penambang. Namun, apakah sopir itu dari penambang legal atau ilegal, kami belum bisa memastikan karena keterangannya hanya sebatas sopir butuh, disuruh beli, ya dibeli," tambahnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bupati Lumajang dan menjadi dasar dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja terhadap kedua oknum tersebut.
Adi berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera dan peringatan bagi seluruh jajaran BPRD.
“Ini kami publikasikan kepada seluruh pegawai agar menjadi pembelajaran. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja petugas pajak di lapangan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.
“Kalau memang ada oknum yang bermain curang di lapangan, tolong laporkan kepada kami dengan disertai bukti otentik, seperti video atau dokumen. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” ujarnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, sampai saat ini polisi belum mendapatkan laporan tindak pidana berkaitan dengan perilaku dua oknum pegawai badan pajak di Lumajang.
"Sampai saat ini Polres Lumajang belum dapat laporan terkait dua oknum pegawai pemerintah," jelas Untoro.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang