Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lumajang Pecat 2 Pegawai BPRD gara-gara Curangi Pajak Pasir

Kompas.com, 22 Juli 2025, 22:12 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang dipecat setelah terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memperjualbelikan Kartu e-Pajak MBLB dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Keduanya resmi diberhentikan mulai 1 Juli 2025 setelah terbukti tidak menyetorkan pajak pasir dan malah menjual kartunya ke sopir truk pasir lain.

Adapun, SKAB elektronik atau e-Pajak MBLB adalah alat pembayaran pajak pasir. Kartu ini berisi saldo yang nantinya akan di-scan oleh petugas pemungutan pajak pasir dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Geram Pendapatan Pajak Pasir Bocor, Bupati Lumajang Minta Bantuan TNI Jaga Pos Pemungutan Pajak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional pada BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo mengatakan, dua oknum pegawai yang dipecat ini tidak melakukan scan pada kartu tersebut dan menjual lagi kartunya ke sopir truk pasir lain.

“Dua oknum ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya di lapangan, terutama dalam penarikan pajak pasir. Kartu yang seharusnya dicatat dan disetor, malah dimasukkan ke kantong pribadi dan dijual kembali ke sopir truk pasir,” kata Adi, Senin (22/7/2025).

Baca juga: Pemkab Lumajang Akui Ada Oknum Pegawai BPRD Curangi Pajak Pasir

Adi menjelaskan, dua oknum pegawai tersebut adalah pria berinisial A dan B.

Inisial A diketahui menjual sekitar 200 Kartu e-Pajak MBLB dan 100 lembar SKAB manual dengan harga Rp 75.000 per kartu atau setara dengan Rp 22.500.000.

Sementara oknum berinisial B menjual lima Kartu e-Pajak MBLB dengan harga yang sama atau sekitar Rp 375.000.

“Mereka mengaku Kartu e-Pajak MBLB dan SKAB itu dijual ke sopir, bukan ke penambang. Namun, apakah sopir itu dari penambang legal atau ilegal, kami belum bisa memastikan karena keterangannya hanya sebatas sopir butuh, disuruh beli, ya dibeli," tambahnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bupati Lumajang dan menjadi dasar dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja terhadap kedua oknum tersebut.

Adi berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera dan peringatan bagi seluruh jajaran BPRD.

“Ini kami publikasikan kepada seluruh pegawai agar menjadi pembelajaran. Jika ada yang melakukan kesalahan serupa, maka risikonya adalah pemutusan kerja. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja petugas pajak di lapangan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

“Kalau memang ada oknum yang bermain curang di lapangan, tolong laporkan kepada kami dengan disertai bukti otentik, seperti video atau dokumen. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya,” ujarnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, sampai saat ini polisi belum mendapatkan laporan tindak pidana berkaitan dengan perilaku dua oknum pegawai badan pajak di Lumajang.

"Sampai saat ini Polres Lumajang belum dapat laporan terkait dua oknum pegawai pemerintah," jelas Untoro.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau