LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto membantah adanya pajak pasir elektronik palsu yang lolos pemeriksaan petugas di stockpile terpadu.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang yang diduga memalsukan kartu pajak pasir elektronik (e-pasir) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dalam rilisnya, polisi menyebut sebelum terjadi penangkapan, telah ada beberapa truk menggunakan e-pasir palsu yang lolos pemeriksaan.
"Kalau SKAB manual mungkin iya ada yang lolos, tapi kalau yang elektronik ini saya pastikan tidak ada, karena saat ini kita masih campur yang elektronik dan manual," kata Endhi di Lumajang, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C di Lumajang, Tingkat Kelulusan Naik Jadi 90 Persen
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Lumajang baru sebulan menerapkan pajak pasir elektronik berupa kartu e-pasir bagi para penambang untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan pasir.
Kartu ini, difungsikan dengan cara ditempelkan pada mesin yang berada di stockpile terpadu di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Endhi menjelaskan, mekanisme kerja dari e-pasir ini sedikit mirip dengan kartu e-tol. Bedanya, kartu e-pasir ini hanya sekali pakai dan akan dihimpun oleh petugas stockpile terpadu begitu selesai digunakan.
Menurutnya, ada barcode yang berisi virtual account di masing-masing kartu. Nomor virtual account itu pun masing-masing kartu berbeda. Sehingga, tidak mungkin dipalsukan dan bisa lolos pemeriksaan petugas.
"Di sana kan ada barcode yang isinya nomor virtual account, itu beda kartu nomornya beda dan itu langsung terhubung ke Bank Jatim, nanti di scan oleh petugas, kalau nomornya salah kan enggak bisa," jelasnya.
Menurut Endhi, selain 50 kartu e-pasir palsu yang telah diamankan polisi, masih banyak kartu e-pasir palsu lain yang sudah beredar.
Baca juga: 4 Orang Ditangkap karena Palsukan Kartu Pajak Elektronik di Lumajang
Meski begitu, Endhi memastikan kartu-kartu itu tidak akan berfungsi saat dilakukan tapping oleh petugas.
Perihal kerugian yang dialami, Endhi menyebut harga per kartu pajak dari BPRD Lumajang senilai Rp 35.000.
Nilai itu, menurutnya tinggal menghitung jumlah kartu palsu yang dicetak oleh para tersangka.
"Kerugiannya kita hitung saja kartunya berapa, kalau yang terkumpul saat ini 50 kartu berarti ya Rp 1.750.000," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.