LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakui ada oknum pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang curang dalam proses pemungutan pajak pasir.
Sebagai informasi, mekanisme pemungutan pajak pasir di Lumajang melalui skema penarikan surat keterangan asal barang (SKAB) elektronik.
SKAB elektronik ini berbentuk kartu dengan barcode khusus berisi saldo untuk pembayaran pajak pasir yang dipungut di pos penarikan pajak oleh petugas BPRD Lumajang.
Baca juga: Protes SKAB Elektronik, Sopir Truk Pasir di Lumajang Blokade Jalan
Pemilik SKAB elektronik ini sejatinya hanya para penambang resmi yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Namun, pada praktiknya, banyak penambang manual yang memegang kartu SKAB elektronik.
Baca juga: Soal Sound Horeg, Bupati Lumajang Koordinasi dengan Polres untuk Beri Batasan-batasan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang Dwi Adi Harnowo mengatakan, tidak mengetahui pasti dari mana para penambang manual yang tidak berizin tersebut mendapatkan kartu SKAB elektronik.
Menurutnya, BPRD Lumajang hanya menyerahkan kartu pajak tersebut ke perusahaan pemilik izin tambang.
"Kalau ditanya yang penambang manual dapat dari mana kami tidak tahu, karena kami hanya memberikan kartu itu ke pemilik izin tambang," kata Adi melalui sambungan telepon, Jumat (18/7/2025).
Namun, Adi mengakui ada oknum pegawai BPRD yang melakukan kecurangan dengan memperjual-belikan kartu SKAB elektronik ke para penambang manual.
Namun, oknum tersebut saat ini sudah diberhentikan sebagai pegawai BPRD Lumajang.
"Memang ada pegawai kami yang curang dengan mengecer ke para penambang manual, tapi itu sudah kita berikan tindakan berupa pemecatan," jelasnya.
Adi menyatakan, setelah dua oknum pegawai BPRD dipecat, bukan berarti tidak ada lagi pegawai yang curang.
"Tapi bukan berarti sudah tidak ada, mungkin saja masih ada (oknum pegawai curang) tapi perlu pembuktian," lanjutnya.
Oleh karenanya, Adi meminta kepada semua pihak yang melihat adanya kecurangan yang dilakukan pegawai BPRD saat melakukan penarikan pajak untuk melaporkan kepada BPRD Lumajang.
Namun, pelaporan tersebut harus disertai bukti yang jelas, baik berupa foto maupun video.
"Bisa jadi juga dari anggota BPRD sendiri yang nyebar, saya enggak menutupi, tapi ini harus dibuktikan. Jadi misal ada yang menemukan anggota kami yang curang silakan lapor disertai bukti," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang