SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji kembali melakukan mediasi lanjutan terkait kasus dugaan penipuan pembelian apartemen The Frontage di Jalan A. Yani, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (21/7/2025).
Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Surabaya, Senin (21/7/2025) itu menghadirkan pihak PT Tri Karya Graha Utama dan 26 orang korban.
Meski begitu, mediasi lanjutan berjalan buntu, belum ada solusi penyelesaian yang disepekati.
Baca juga: Total Kerugian Capai Rp 105 Miliar, Mediasi Dugaan Penipuan Apartemen The Frontage Dijadwalkan Ulang
Direktur Utama PT Tri Karya Graha Utama Setya Budijanto mengungkapkan, kendala terbesar dari gagalnya proyek tersebut karena adanya pembatalan pendanaan dari BTN.
“Akhirnya saya rela uang saya kepotong yang penting hak-hak konsumen bisa diberikan. Saya tidak takut rugi, tidak takut bangkrut, bahkan anak saya yang belajar di luar negeri sampai saya tarik kembali dan tidak pernah lulus,” jelas Budi.
Baca juga: Cerita Pilu Hartinah Jadi Korban Penipuan Apartemen The Frontage, Uang Pensiun Rp 914 Juta Habis
Ia mengatakan, keseluruhan uang pembeli yang masuk sudah digunakan untuk pembangunan apartemen The Frontage yang bekerja sama dengan PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.
PT Tri Karya Graha Utama membeli tanah proyek sebesar Rp 10 miliar kepada PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dengan sertifikat tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berlaku selama 30 tahun.
“Kalau sertfikatnya sendiri berluku 30 tahun, sudah berjalan 10 tahun jadi sekarang sisa 20 tahun. Kalau untuk perjajian proyeknya sendiri masih berlaku sampai 50 tahun dengan PT PWU sampai sekarang,” ungkapnya.
Selain itu, Budi juga memaparkan bahwa sejatinya dirinya hanya memiliki saham sebesar 0,01 persen atas kepemilikan perusahaan, sementara 99,9 persen lainnya dimiliki oleh berbagai perusahaaan lainnya.
Termasuk, mantan rekan kerjanya, Budi Setiawan dengan kepemilikan saham sebesar 10 persen.
Ia menegaskan bahwa PT Tri Karya Graha Utama sudah tidak memiliki dana maupun aset yang digunakan untuk mengembalikan uang para korban.