SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan apartemen The Frontage saat ini tengah disidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang melibatkan PT Tri Karya Graha Utama.
Sebanyak 100 lebih korban yang berasal dari Surabaya, Semarang, Jakarta, Ambon, NTT, bahkan Papua dengan total kerugian sekitar Rp 105 miliar.
Sebagian besar korban mengaku telah melakukan pembelian sejak tahun 2014 dan dijanjikan pembangunan selesai di sekitar tahun 2017.
Tapi hingga kini objek masih berupa tanah lapang.
Baca juga: Armuji Sidak Dugaan Penipuan Apartemen The Frontage, Ternyata Pemilik Sudah Berpindah Tangan
Saat ditemui Armuji, kepemilikan PT Tri Karya Graha Utama ternyata sudah lama berpindah tangan ke Setya Budijanto.
Menurut kontraktor PT Tri Karya Graha Utama, Budi Setiawan menyampaikan sebenarnya dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama karena sudah berpindah perusahaan.
“Memang dulunya perusahaan ini saya yang megang sebagai komisaris bersama pak Setya Budijanto. Kemudian PT ini dipakai untuk kerja sama dengan PWU (Panca Wira Usaha), saya masih direktur,” kata Budi kepada Cak Ji.
Baca juga: Armuji Sidak Dugaan Penipuan Tanah Kavling di Medokan Ayu Tambak Surabaya, tetapi Gagal Temui Pelaku
Selain itu, tidak lama setelah penandatanganan apartemen The Frontage, Budi mundur dari perusahaan dan mendirikan Adam usaha lain yakni PT PT Tri Karya Guna Utama.
“Tapi setelah diambil untuk pengembangan apartemen The Frontage, saya mundur. Yang masih di PT itu Pak Setya Budijanto. Makanya kalau saya sendiri jujur kurang paham soal kasusnya karena itu urusannya dengan pak Setya Budijanto” imbuhnya.
Menurutnya, Setya Budijanto berhalangan hadir karena sedang mengantarkan ibunya ke rumah sakit untuk pengobatan ginjal.
Melalui kuasa hukum korban, Sururi menjelaskan langkah berikutnya yang akan diambil dalam penyelesaian perkara dengan melakukan mediasi yang didampingi Cak Ji, sapaan akrabnya.
“Langkah selanjutnya nanti kita masih mediasi dulu secara kekeluargaan. Kita ingin tahu niat baik dari Pak Setya Budijanto selaku pengembang. Kita minta mediasi ke wakil walikota,” kata Sururi saat ditemui awak media, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Armuji Berikan Apresiasi untuk Atlet Balap Sepeda Peraih Medali di Proprov Jatim
Apapun kesepakatan yang nantinya ditawarkan kepada korban baik berupa pengembalian uang atau kelanjutan pembangunan, tetap harus ada aset yang dijaminkan.
“Itu harus jelas dan harus ada jaminan untuk mendapatkan itu semua. Nanti kalau ini ada lampu hijau, ada harapan, pasti mereka akan semuanya akan ikut untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.
Ia menuturkan meskipun sempat terjadi misinformasi dan tidak berhasil bertemu Setya Budijanto selaku pemilik.