SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengadakan mediasi dengan para korban dugaan penipuan rumah yang dilakukan PT Mandiri Land Prosperous.
Mediasi ini dilakukan setelah salah seorang korban, Aswasuti, melaporkan bahwa ia telah membeli rumah pada 2021 dan telah melunasi pembayaran, namun unit rumahnya belum diselesaikan dan terkesan mangkrak.
“Bahkan ada beberapa unit yang sebenarnya sudah dibeli sama orang, malah dijual kembali ke pihak lain. Itu parahnya. Korbannya saya kumpulkan sampai ratusan, ada warga Surabaya sama Sidoarjo,” ungkap Aswasuti.
Baca juga: Mediasi Buntu, Direktur PT Mandiri Land Prosperous Ditangkap Kasus Penipuan Rumah Rp 200 Miliar
Melalui unggahan di akun resmi YouTube pada Kamis (3/7/2025), Cak Ji melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Mandiri Land Prosperous pada 25 Juni 2025.
Ia menjelaskan, sebagian besar korban telah membayar lunas rumah. Namun hingga lebih dari lima tahun, mereka belum menerima obyek rumah sesuai perjanjian.
“Beredar juga suatu brosur di mana uang muka hanya Rp10 juta dengan cicilan Rp 2,5 juta selama 10 bulan sudah bisa menerima kunci rumah, tetapi sampai sekarang mereka belum mendapatkan hak-haknya,” jelas Cak Ji.
Baca juga: Dimediasi Armuji, Kasus Penipuan Tanah Kavling Medokan Ayu Capai Kesepakatan
Kuasa hukum PT Mandiri Land Prosperous, Syarif mengungkapkan, salah satu lokasi pembangunan rumah di Jalan Graha Cemandi Residence, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, telah dialihkan ke perusahaan lain pada 2023.
“Sebelum dialihkan, sempat diadakan rembuk dengan para pengguna, dan saya kebetulan hadir rapat untuk menyaksikan. Di situ ditawari tiga opsi, yaitu pengembalian, relokasi, dan ada yang melapor ke Polda,” jelas Syarif.
Ia menambahkan bahwa untuk pihak yang menyetujui pengembalian uang, prosesnya masih berjalan secara bertahap karena tidak dapat dibayarkan sekaligus.
Syarif juga mengaku tidak mengetahui perkembangan lokasi pembangunan di Juanda Residence dan Damarsih, Buduran, Sidoarjo, dan akan segera mengonfirmasinya kepada pihak perusahaan.
Salah seorang korban menekankan bahwa mereka ingin pembangunan segera diselesaikan, sementara beberapa lainnya meminta pengembalian uang.
“Saya sudah lunas dari lima tahun yang lalu, saya tidak mau menunggu lagi. Kalau bisa bulan depan sudah selesai,” pinta salah satu korban.
Syarif menjelaskan bahwa perusahaan saat ini mengalami kesulitan keuangan akibat masalah utang-piutang.
“Karena perusahaan masih punya piutang juga, makanya dari aset-aset yang dipunya ini mau dijual untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, sampai sekarang kendalanya di penjualan itu,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus pembangunan rumah di Jalan Graha Cemandi Residence saat ini tengah diproses di pengadilan Sidoarjo, dengan putusan yang dijadwalkan pada 22 Juli 2025.