“Dalam konteks ini, akan dinilai apakah pimpinan perusahaan tidak menyetorkan uang ke rekening yang sesuai dengan tanggal cek. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka konsekuensi hukum akan diterapkan,” imbuhnya.
Namun, Ani, salah satu korban, menegaskan bahwa selama ini para korban hanya diberikan pernyataan terkait perjanjian pengembalian uang, tetapi tidak pernah dilaksanakan.
“Saya khawatir, maksud saya uangnya langsung dibayar, jangan hanya omong-omong. Sudah sering kami diberikan surat perjanjian, tapi buktinya tidak ada pembayaran,” tegas Ani.
Setelah mediasi yang cukup panjang, Cak Ji menyarankan agar Syarif mendata semua kerugian korban secara lengkap dan mengelompokkan korban yang ingin pengembalian uang serta yang ingin melanjutkan pembangunan rumah.
Ia juga meminta agar Syarif mempertemukan para korban dengan pemilik PT Mandiri Land Prosperous, Yusuf, dalam mediasi berikutnya.
“Wis enggak usah dowo-dowo (sudah tidak perlu panjang-panjang). Harapan saya, Pak Syarif dalam waktu dekat bisa mempertemukan Pak Yusuf dengan korban ini. Kita akan undang ke kantor saya supaya warga ini ada kejelasan,” ucap Cak Ji.
Cak Ji juga berharap agar Pengadilan Sidoarjo dapat memberikan keputusan yang adil terhadap para korban.
“Kita berharap agar Pengadilan Sidoarjo mendengarkan nasib warga saya ini. Warga Surabaya yang berperkara di Pengadilan Sidoarjo, tolong putuskan sesuai dengan hati nurani,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang