SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan tanah kavling oleh Abu Amar akhirnya mencapai kesepakatan setelah dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada Senin (30/6/2025).
Tanah yang menjadi objek sengketa itu berlokasi di Wonoayu VIII, Jalan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 875 juta.
Sebelumnya, mediasi tersebut mencapai jalan buntu karena para korban meminta pengembalian uang ganti rugi paling lambat 2 bulan. Sedangkan Abu Amar selaku penjual tanah menyanggupi 5 bulan.
Hal tersebut memicu ketegangan antara para korban dan pihak Abu, sehingga mediasi berakhir tanpa kesepakatan.
Melalui unggahan YouTube akun resmi Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, Selasa (1/7/2025), kasus tersebut mencapai kesepakatan setelah Abu berjanji mengembalikan uang ganti rugi dalam kurun waktu 4 bulan.
Pada kesempatan itu, Armuji menegaskan kepada Abu bahwa seluruh rangkaian mediasi tersebut telah direkam dan menjadi bukti terhadap perjanjian dan perkataannya kepada para korban.
“Pak Abu ini direkam ya Pak, kalua Bapak wanprestasi lagi ini bisa viral. Wes tak tawar (sudah saya tawar) 4 bulan maksimal, jangan keluar dari itu,” tegas Cak Ji.
Cak Ji juga menuturkan, Abu harus memberikan jaminan kepada para korban agar korban tenang. Namun, Abu mengaku tidak memiliki satu pun aset atas nama dirinya sendiri.
Semua aset mulai dari tanah dan rumah yang telah dibelinya, masih atas nama keluarganya dan belum dibaliknamakan.
“Jujur ya pak, kalau jaminan rumah itu masih atas namanya abah saya, kos-kosan atas namanya adik saya, rumah di Jombang itu juga masih namanya saudara,” tutur Abu.
Ia menjelaskan, uang ganti rugi itu nantikan akan didapatkan dari hasil penjualan tanah di Medokan Ayu senilai Rp 20 miliar.
“Jadi saya ada tanah yang sudah saya beli di Medokan Ayu tapi masih atas nama saudara saya, itu nantinya mau saya jual untuk uang ganti rugi itu,” jelasnya.
Akhirnya, korban menyarankan agar sertifikat tanah, rumah, hingga aset lainnya yang atas nama keluarganya itulah yang menjadi jaminan.
“Barusan kami sudah berdiskusi Cak Ji, saya mau menyampaikan saja, ada usulan kalau sertifikat aset-aset yang atas nama keluarga Pak Abu itu tadi yang digunakan sebagai jaminan, nanti dipegang sama Cak Ji,” sarannya.
Cak Ji dan pihak Abu pun juga menyetujui hal tersebut.
Kedua belah pihak juga menuliskan surat perjanjian kesepakatan.
Cak Ji menegaskan, apabila pihak Abu kembali melakukan wanprestasi, maka kasusnya akan langsung diproses hukum.
“Jadi nanti apabila lebih dari 4 bulan, Pak Abu kembali melakukan wanprestasi dan tidak sesuai kesepakatan ini maka akan langsung kita proses di pengadilan,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang