Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimediasi Armuji, Kasus Penipuan Tanah Kavling Medokan Ayu Capai Kesepakatan

Kompas.com, 2 Juli 2025, 06:49 WIB
Azwa Safrina,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan tanah kavling oleh Abu Amar akhirnya mencapai kesepakatan setelah dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada Senin (30/6/2025).

Tanah yang menjadi objek sengketa itu berlokasi di Wonoayu VIII, Jalan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 875 juta.

Sebelumnya, mediasi tersebut mencapai jalan buntu karena para korban meminta pengembalian uang ganti rugi paling lambat 2 bulan. Sedangkan Abu Amar selaku penjual tanah menyanggupi 5 bulan.

Baca juga: Ke Armuji, Warga Adukan RW yang Janjikan SHM Kolektif, tetapi Mandek dan Belum Kembalikan Uang Rp 10 Juta

Hal tersebut memicu ketegangan antara para korban dan pihak Abu, sehingga mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Melalui unggahan YouTube akun resmi Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, Selasa (1/7/2025), kasus tersebut mencapai kesepakatan setelah Abu berjanji mengembalikan uang ganti rugi dalam kurun waktu 4 bulan.

Baca juga: Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan

Pada kesempatan itu, Armuji menegaskan kepada Abu bahwa seluruh rangkaian mediasi tersebut telah direkam dan menjadi bukti terhadap perjanjian dan perkataannya kepada para korban.

“Pak Abu ini direkam ya Pak, kalua Bapak wanprestasi lagi ini bisa viral. Wes tak tawar (sudah saya tawar) 4 bulan maksimal, jangan keluar dari itu,” tegas Cak Ji.

Cak Ji juga menuturkan, Abu harus memberikan jaminan kepada para korban agar korban tenang. Namun, Abu mengaku tidak memiliki satu pun aset atas nama dirinya sendiri.

Semua aset mulai dari tanah dan rumah yang telah dibelinya, masih atas nama keluarganya dan belum dibaliknamakan.

“Jujur ya pak, kalau jaminan rumah itu masih atas namanya abah saya, kos-kosan atas namanya adik saya, rumah di Jombang itu juga masih namanya saudara,” tutur Abu.

Ia menjelaskan, uang ganti rugi itu nantikan akan didapatkan dari hasil penjualan tanah di Medokan Ayu senilai Rp 20 miliar.

“Jadi saya ada tanah yang sudah saya beli di Medokan Ayu tapi masih atas nama saudara saya, itu nantinya mau saya jual untuk uang ganti rugi itu,” jelasnya.

Akhirnya, korban menyarankan agar sertifikat tanah, rumah, hingga aset lainnya yang atas nama keluarganya itulah yang menjadi jaminan.

“Barusan kami sudah berdiskusi Cak Ji, saya mau menyampaikan saja, ada usulan kalau sertifikat aset-aset yang atas nama keluarga Pak Abu itu tadi yang digunakan sebagai jaminan, nanti dipegang sama Cak Ji,” sarannya.

Cak Ji dan pihak Abu pun juga menyetujui hal tersebut.

Kedua belah pihak juga menuliskan surat perjanjian kesepakatan.

Cak Ji menegaskan, apabila pihak Abu kembali melakukan wanprestasi, maka kasusnya akan langsung diproses hukum.

“Jadi nanti apabila lebih dari 4 bulan, Pak Abu kembali melakukan wanprestasi dan tidak sesuai kesepakatan ini maka akan langsung kita proses di pengadilan,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau