Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depan Armuji, Ratusan Warga Tagih Janji PT Mandiri Land: Sudah Bayar Lunas, Rumah Tak Dibangun

Kompas.com, 5 Juli 2025, 13:22 WIB
Azwa Safrina,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengadakan mediasi dengan para korban dugaan penipuan rumah yang dilakukan PT Mandiri Land Prosperous.

Mediasi ini dilakukan setelah salah seorang korban, Aswasuti, melaporkan bahwa ia telah membeli rumah pada 2021 dan telah melunasi pembayaran, namun unit rumahnya belum diselesaikan dan terkesan mangkrak.

“Bahkan ada beberapa unit yang sebenarnya sudah dibeli sama orang, malah dijual kembali ke pihak lain. Itu parahnya. Korbannya saya kumpulkan sampai ratusan, ada warga Surabaya sama Sidoarjo,” ungkap Aswasuti.

Baca juga: Mediasi Buntu, Direktur PT Mandiri Land Prosperous Ditangkap Kasus Penipuan Rumah Rp 200 Miliar

Melalui unggahan di akun resmi YouTube pada Kamis (3/7/2025), Cak Ji melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Mandiri Land Prosperous pada 25 Juni 2025.

Ia menjelaskan, sebagian besar korban telah membayar lunas rumah. Namun hingga lebih dari lima tahun, mereka belum menerima obyek rumah sesuai perjanjian.

“Beredar juga suatu brosur di mana uang muka hanya Rp10 juta dengan cicilan Rp 2,5 juta selama 10 bulan sudah bisa menerima kunci rumah, tetapi sampai sekarang mereka belum mendapatkan hak-haknya,” jelas Cak Ji.

Baca juga: Dimediasi Armuji, Kasus Penipuan Tanah Kavling Medokan Ayu Capai Kesepakatan

Kuasa hukum PT Mandiri Land Prosperous, Syarif mengungkapkan, salah satu lokasi pembangunan rumah di Jalan Graha Cemandi Residence, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, telah dialihkan ke perusahaan lain pada 2023.

“Sebelum dialihkan, sempat diadakan rembuk dengan para pengguna, dan saya kebetulan hadir rapat untuk menyaksikan. Di situ ditawari tiga opsi, yaitu pengembalian, relokasi, dan ada yang melapor ke Polda,” jelas Syarif.

Ia menambahkan bahwa untuk pihak yang menyetujui pengembalian uang, prosesnya masih berjalan secara bertahap karena tidak dapat dibayarkan sekaligus.

Syarif juga mengaku tidak mengetahui perkembangan lokasi pembangunan di Juanda Residence dan Damarsih, Buduran, Sidoarjo, dan akan segera mengonfirmasinya kepada pihak perusahaan.

Salah seorang korban menekankan bahwa mereka ingin pembangunan segera diselesaikan, sementara beberapa lainnya meminta pengembalian uang.

“Saya sudah lunas dari lima tahun yang lalu, saya tidak mau menunggu lagi. Kalau bisa bulan depan sudah selesai,” pinta salah satu korban.

Syarif menjelaskan bahwa perusahaan saat ini mengalami kesulitan keuangan akibat masalah utang-piutang.

“Karena perusahaan masih punya piutang juga, makanya dari aset-aset yang dipunya ini mau dijual untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, sampai sekarang kendalanya di penjualan itu,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus pembangunan rumah di Jalan Graha Cemandi Residence saat ini tengah diproses di pengadilan Sidoarjo, dengan putusan yang dijadwalkan pada 22 Juli 2025.

“Dalam konteks ini, akan dinilai apakah pimpinan perusahaan tidak menyetorkan uang ke rekening yang sesuai dengan tanggal cek. Jika memang ada pelanggaran hukum, maka konsekuensi hukum akan diterapkan,” imbuhnya.

Namun, Ani, salah satu korban, menegaskan bahwa selama ini para korban hanya diberikan pernyataan terkait perjanjian pengembalian uang, tetapi tidak pernah dilaksanakan.

“Saya khawatir, maksud saya uangnya langsung dibayar, jangan hanya omong-omong. Sudah sering kami diberikan surat perjanjian, tapi buktinya tidak ada pembayaran,” tegas Ani.

Setelah mediasi yang cukup panjang, Cak Ji menyarankan agar Syarif mendata semua kerugian korban secara lengkap dan mengelompokkan korban yang ingin pengembalian uang serta yang ingin melanjutkan pembangunan rumah.

Ia juga meminta agar Syarif mempertemukan para korban dengan pemilik PT Mandiri Land Prosperous, Yusuf, dalam mediasi berikutnya.

Wis enggak usah dowo-dowo (sudah tidak perlu panjang-panjang). Harapan saya, Pak Syarif dalam waktu dekat bisa mempertemukan Pak Yusuf dengan korban ini. Kita akan undang ke kantor saya supaya warga ini ada kejelasan,” ucap Cak Ji.

Cak Ji juga berharap agar Pengadilan Sidoarjo dapat memberikan keputusan yang adil terhadap para korban.

“Kita berharap agar Pengadilan Sidoarjo mendengarkan nasib warga saya ini. Warga Surabaya yang berperkara di Pengadilan Sidoarjo, tolong putuskan sesuai dengan hati nurani,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau