LUMAJANG, KOMPAS.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi melalui kios Berkah Abadi yang ada di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Hal ini menyusul temuan bahwa kios tersebut menjual pupuk dengan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Pupuk jenis NPK yang seharusnya hanya Rp 115.000 per sak dijual seharga Rp 150.000 per sak oleh pemilik kios.
Baca juga: Saat Menteri Amran Koreksi Laporan Produksi Tebu di Lumajang
Menteri Pertanian Republik Indonesia Amran Sulaiman yang menerima laporan adanya kios nakal saat mengunjungi kebun tebu di Jatiroto langsung memerintahkan untuk mencabut izin penjualan pupuk kios nakal.
Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo langsung menindaklanjuti perintah Menteri Amran dan langsung menutup kios tersebut.
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya sejak hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.
Baca juga: Truk Oleng di Lumajang Viral di Media Sosial dan Diamankan, Sopir Kabur
Saroyo menambahkan, secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.
Meski begitu, Saroyo memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.
"Ditutupnya kios ini tidak akan mengganggu proses distribusi pupuk subsidi kepada petani karena sudah kita tunjuk kios baru, jadi sisa barang yang disini akan langsung dipindahkan ke kios baru," jelasnya.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian sebagai berikut, pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kilogram, dan pupuk Organik Rp 800 per kilogram.
Saroyo mengingatkan, seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan seperti yang saat ini dilakukan.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.
Salah satunya, mewajibkan seluruh mitra memasang informasi tarif pupuk yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.