LUMAJANG, KOMPAS.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi melalui kios Berkah Abadi yang ada di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Hal ini menyusul temuan bahwa kios tersebut menjual pupuk dengan harga melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Pupuk jenis NPK yang seharusnya hanya Rp 115.000 per sak dijual seharga Rp 150.000 per sak oleh pemilik kios.
Menteri Pertanian Republik Indonesia Amran Sulaiman yang menerima laporan adanya kios nakal saat mengunjungi kebun tebu di Jatiroto langsung memerintahkan untuk mencabut izin penjualan pupuk kios nakal.
Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo langsung menindaklanjuti perintah Menteri Amran dan langsung menutup kios tersebut.
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya sejak hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujarnya.
Saroyo menambahkan, secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.
Meski begitu, Saroyo memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani.
Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.
"Ditutupnya kios ini tidak akan mengganggu proses distribusi pupuk subsidi kepada petani karena sudah kita tunjuk kios baru, jadi sisa barang yang disini akan langsung dipindahkan ke kios baru," jelasnya.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian sebagai berikut, pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kilogram, dan pupuk Organik Rp 800 per kilogram.
Saroyo mengingatkan, seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan seperti yang saat ini dilakukan.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.
Salah satunya, mewajibkan seluruh mitra memasang informasi tarif pupuk yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Selain itu, kios juga diwajibkan untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.
Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/11/074225978/jual-pupuk-di-atas-het-kios-di-lumajang-ditutup-usai-kunjungan-menteri