LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) tetap melaksanakan rapat di kantor masing-masing, meskipun pemerintah pusat telah mengizinkan kegiatan rapat di hotel dan restoran.
Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan mengadakan kegiatan di hotel dan restoran, asalkan tidak dilakukan secara berlebihan.
Tito menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Musrenbang provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram pada Rabu (4/6/2025).
Indah menegaskan pentingnya OPD untuk tetap mengadakan rapat di lingkungan kantor.
"Iya, tapi kalau OPD selain giat dengan DPRD, saya sarankan giat dalam kota saja," ujarnya melalui pesan singkat pada hari yang sama.
Bupati juga menekankan bahwa untuk kebutuhan konsumsi rapat, penggunaan katering atau restoran lokal tetap diperbolehkan.
"Selama ruangan pemda atau kantor bisa digunakan, ya digunakan, tapi makanannya kan catering atau resto lokal," tambah Indah.
Baca juga: Wawali Surabaya Tak Akan Gelar Rapat di Hotel meski Sudah Diperbolehkan oleh Mendagri
Meskipun demikian, Indah menjelaskan bahwa Pemkab Lumajang tidak sepenuhnya melarang penggunaan hotel atau restoran untuk rapat.
"Kalau ruangan (pemda) terpakai, ya sewa tempat di luar tidak apa-apa, asal tetap dalam kota," pungkasnya.
Dengan imbauan ini, Bupati berharap agar kegiatan pemerintahan tetap efisien dan mendukung perekonomian lokal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang