"Semestinya termohon (Polres Madiun Kota) hadir dalam sidang perdana seminggu yang lalu. Tetapi tidak hadir," kata Sumartono.
Ia juga mempertanyakan kurangnya pemberitahuan kepada kliennya untuk mengikuti sidang perdana, di mana kliennya dijemput secara mendadak.
Baca juga: Empat Pejabat Medan Tersandung Narkoba, Satu Kecanduan Sabu dan Ada yang Sudah Bertahun-tahun Pakai
"Sesuai aturan, seharusnya ada pemberitahuan minimal tiga hari sebelum sidang digelar. Kami sudah keberatan tetapi tidak ditanggapi," imbuhnya.
Sumartono menegaskan bahwa timnya tidak akan menyerah meskipun gugatan praperadilan mereka dinyatakan gugur.
Mereka berencana untuk mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum atas penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan yang dianggap tidak memenuhi standar hukum.
"Salah satu contohnya adalah saat menyita mobil dan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin dari ketua pengadilan negeri. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius," tutup Sumartono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang