Mereka menuduh bahwa penangkapan, penetapan tersangka, serta penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan dipimpin oleh majelis hakim tunggal, Putu Bisma Wijaya.
Ketiga tersangka diwakili oleh penasehat hukum Sumartono, Usman Baraja, dan Jamal, sementara pihak Polres Madiun Kota diwakili oleh Ibnu Umar, Zainuri, Andi Supriyono, dan Ermi Yuliana.
Sumartono, penasehat hukum para tersangka, menegaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan terhadap kliennya cacat prosedural.
Lebih lanjut, Sumartono juga mempertanyakan penetapan dua kliennya, Hanief dan Bima, sebagai tersangka.
Ia berargumen bahwa penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, mengingat keduanya tidak membawa narkoba dan tidak pernah menggunakannya.
Menanggapi tuduhan tersebut, tim kuasa hukum Polres Madiun Kota membantah seluruh klaim yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka.
"Kami menolak tegas dalil yang disampaikan kuasa pemohon. Dalil yang disampaikan tidak ada relevansinya," ujar Zainuri saat membacakan jawaban terhadap gugatan.
Zainuri menambahkan bahwa berkas kasus tiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
"Kasus ini sudah disidangkan kemarin pada Selasa (3/6/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan," jelasnya.
Putu Bisma Wijaya, selaku hakim tunggal, memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketiga tersangka dinyatakan gugur, mengingat kasus tersebut telah dilimpahkan dan disidangkan.
"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," tegas Putu.
Atas putusan tersebut, Sumartono menyatakan kekecewaannya.
Ia merasa hakim lebih mengutamakan aspek waktu dibandingkan substansi yang diungkapkan oleh pemohon.
"Semestinya termohon (Polres Madiun Kota) hadir dalam sidang perdana seminggu yang lalu. Tetapi tidak hadir," kata Sumartono.
Ia juga mempertanyakan kurangnya pemberitahuan kepada kliennya untuk mengikuti sidang perdana, di mana kliennya dijemput secara mendadak.
"Sesuai aturan, seharusnya ada pemberitahuan minimal tiga hari sebelum sidang digelar. Kami sudah keberatan tetapi tidak ditanggapi," imbuhnya.
Sumartono menegaskan bahwa timnya tidak akan menyerah meskipun gugatan praperadilan mereka dinyatakan gugur.
Mereka berencana untuk mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum atas penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan yang dianggap tidak memenuhi standar hukum.
"Salah satu contohnya adalah saat menyita mobil dan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin dari ketua pengadilan negeri. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius," tutup Sumartono.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/04/225845178/tuding-penangkapan-dan-penggeledahan-tidak-sah-3-tersangka-kasus-narkoba