Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Anak di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangganya, Pelaku Iming-imingi Korban Beli Baju Baru
Kakek korban, Budiyono, menyampaikan bahwa pelaku merupakan orang yang dikenal baik oleh keluarga, bahkan sahabat dari almarhum ayah korban.
"Pelaku ini sangat kita kenal, bahkan sahabat almarhum suaminya (ibu korban). Mungkin motif ekonomi. Saya harap saudara-saudara semua bisa lebih berhati-hati," ucap dia.
Mengenai kondisi cucunya, Budiyono menyatakan, ADR dalam keadaan sehat dan tidak tampak trauma berat.
"Karena sudah kenal, jadi seakan-akan ini Om AEP-nya. Dia masih familiar dengan pelaku," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang