SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menyebut, hanya Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, yang dilaporkan terkait perusakan mobil di rumahnya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Sebelumnya, korban perusakan mobil bernama Paul Stephnus mengaku melaporkan empat orang. Selain Diana dan suami, ada juga anaknya dan pegawainya yang turut dilaporkan.
"Untuk (pelaku perusakan) yang dilaporkan, tetap dua orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, saat berada di markasnya, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Jan Hwa Diana dan Suaminya Dijerat 3 Pasal Berlapis
Rahmad mengatakan, Diana dan suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.
Selain itu, keduanya juga langsung menjalani masa penahanan terkait kasus itu.
Lebih lanjut, kata Rahmad, pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai kasus perusakan mobil itu.
Hal tersebut untuk memastikan adanya tersangka lain yang terlibat.
Sebab, selain Diana dan Handy, anaknya yang bernama Nando, dan seorang karyawan, Iwan, juga disebut dalam perkara ini.
Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suami Jadi Tersangka dan Ditahan, Armuji: Jadi Pengusaha Tidak Boleh Arogan
"Untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Untuk sementara belum pasti (ada penetapan tersangka lagi), belum dapat dipastikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelapor kasus perusakan mobil, Paul Stephnus, mengatakan, kasus itu bermula saat Diana dan Handy meminta dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, pada 2024 lalu.
"Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen," kata Paul, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Kemudian, Paul mengajak salah seorang temannya, Nimus, untuk mengambil alatnya yang masih berada di rumah Diana tersebut.
Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
Diana saat ditetapkan tersangka Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).Akan tetapi, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, melarang pelapor membawa alatnya pergi dari rumahnya.
Bahkan, wanita tersebut sempat meneriaki kedua korban dengan sebutan maling.
"Waktu kita lagi menurunkan alat dari lokasi kerja, Bu Diana dengan suaminya, Pak Handy, itu datang. Dia melihat saya keluarkan alat itu, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling," ujarnya.
Baca juga: Bukan Armuji, Ini Sosok yang Berhasil Memenjarakan Jan Hwa Diana dan Suaminya
Selain itu, Diana juga meminta kepada salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban 2 mobil yang dibawa korban.
Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak.
"Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," ujarnya.
Lebih lanjut, korban menduga, Diana meminta agar uang DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan.
Sedangkan, kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah seharga Rp 400 juta.
"Kita laporkan sekeluarga, suami kan Pak Handy, istri Diana, terus (terlapor) ketiga anaknya namanya Nando, keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang