SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menyebut, pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka karena telah merusak barang milik orang lain.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025).
"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025).
Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suami Jadi Tersangka dan Ditahan, Armuji: Jadi Pengusaha Tidak Boleh Arogan
Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya.
Selanjutnya, keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin.
"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suami Sudah Ditahan, Apakah Sang Anak, Nando Juga Bakal Menyusul Masuk Bui?
Diberitakan sebelumnya, Paul Stephnus mengatakan, kasus itu bermula ketika Diana dan suaminya, Handy Sunaryo meminta dibuatkan kanopi di lantai 5 rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya, 2024 lalu.
"Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi yang bisa jalan pakai motor, bukan yang diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini (selesai) 75 persen," kata Paul, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Kemudian, Paul mengajak salah seorang temannya, Nimus untuk mengambil alatnya yang masih berada di rumah Diana tersebut. Dia pun turut membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
"Ada 1 kotak alat, 1 botol oksigen karena saya mengerjakan besi, terus yang ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah," ucapnya.
Baca juga: Bukan Armuji, Ini Sosok yang Berhasil Memenjarakan Jan Hwa Diana dan Suaminya
Akan tetapi, Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, melarang pelapor membawa alatnya pergi dari rumahnya. Bahkan, wanita tersebut sempat meneriaki kedua korban dengan sebutan maling.
"Waktu kita lagi menurunkan alat dari lokasi kerja, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Dia melihat saya keluarkan alat itu, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling," ujarnya.
Selain itu, Diana juga meminta kepada salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban 2 mobil yang dibawa korban. Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak.
"Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang