Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak.
"Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," ujarnya.
Lebih lanjut, korban menduga, Diana meminta agar uang muka (down payment/DP) dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan.
Sedangkan, kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah seharga Rp 400 juta.
"Kita laporkan sekeluarga, suami kan Pak Handi, istri Diana, terus (terlapor) ketiga, anaknya namanya Nando, keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan," ucap Paul.
Baca juga: Jan Hwa Diana Lapor ke Ombudsman Soal Penyegelan Gudang, Ini Klarifikasi DPMPTSP Surabaya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang