Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Pemkot Surabaya tidak ambil pusing terhadap manuver CV Sentoso Seal yang melapor ke Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur (Jatim).
Laporan terkait dugaan maladministrasi dalam pengurusan izin Tanda Daftar Gudang (TDG) danggap tidak beralasan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menegaskan bahwa berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal untuk mengurus izin Tanda Daftar Gudang (TDG) masih salah.
Maka dari itu, izin TDG tak bisa diterbitkan.
"Berkas (pengurusan izin dari pemohon) memang lengkap namun masih ada berkas yang belum dibenarkan. Artinya, sudah lengkap tapi belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," kata Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi ketika dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka
Sentoso Seal sebagai perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana tersebut diminta untuk melengkapi berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Melalui platform yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan Pemda, pemohon bisa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan.
Selama berkas belum benar, maka dokumen perizinan yang diperlukan urung diterbitkan.
"Sekarang kami masih menunggu pemilik gudang sebagai pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut," katanya.
Terkait dengan klaim pihak Jan Hwa Diana yang mengatakan Pemkot akan menerbitkan TDG pada 2 Mei 2025 usai berkas lengkap pada 30 April, Lasidi membantah.
Menurutnya, pengurusan perizinan akan mudah dan cepat apabila seluruh berkas lengkap.
Sebaliknya, apabila pemohon tidak segera melakukan pembetulan, maka proses pengajuan perizinan juga berhenti.
"Semua sudah by system. Kalau sudah lengkap, maka sudah ada notifikasinya. Kalau pun belum, juga jelas apa saja yang belum lengkap. Ketika mengurus izin, juga tidak ada kontak langsung antara pemohon dengan petugas. Semua lewat platform tersebut," ujar dia.
Baca juga: Armuji: Proses Hukum Jan Hwa Diana dan Sentoso Seal Harus Dipercepat biar Kapok
Tanpa kepemilikan TDG, maka gudang Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 tetap tersegel.
Seluruh aktifitas pekerjaan dan produksi yang ada di dalamnya juga berhenti.