SURABAYA, KOMPAS.com - Tidak semua perusahaan di Indonesia dapat melakukan impor bahan berbahaya (B2) jenis sianida secara bebas dan resmi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Mario Josko, di Surabaya pada Kamis (8/5/2025).
Mario mengatakan, B2 jenis sianida merupakan produk yang sangat berbahaya dan rentan disalahgunakan. Oleh sebab itu, pendistribusiannya diatur dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2024.
Baca juga: PT SHC Jual 494,9 Ton Sianida ke Penambang Emas Ilegal
Sehingga, tidak semua perusahaan dapat melakukan pendistribusian dan perdagangan sianida.
Di Indonesia sendiri, hanya dua perusahaan BUMN yang mendapat izin resmi.
“Kalaupun diperjualbelikan, hanya dapat diimpor oleh pendaftar, dalam hal ini BUMN yaitu PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan PT. Sarinah,” kata Mario, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: PT SHC Untung Rp 59 Miliar Hasil Jual Ratusan Ton Sianida secara Ilegal
Selain itu, yang dapat melakukan pendistribusian sianida di Indonesia adalah pihak yang telah ditunjuk secara legal oleh importir (PT. PPI dan PT. Sarinah).
“Dan untuk importir produsen memang tidak dapat mendatangkan dan hanya dapat memakai untuk pekerjaan sendiri,” tegasnya.
Selain itu, dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan, hanya perusahaan yang memiliki izin B2 basis risiko 3 dapat mendaftar sebagai distributor.
“Perizinan perusahaan sesuai dengan bidangnya masing-masing,” tegasnya.
Selaras dengan Mario, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, juga mengatakan bahwa sianida adalah salah satu jenis bahan berbahaya yang untuk proses impornya ke wilayah negara Indonesia maupun pendistribusiannya sangat diawasi dengan ketat oleh pemerintah.
“Penyalahgunaan distribusi, penjualan, dan penggunaan sianida yang tidak dilengkapi dengan perizinan usaha serta tanpa mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan hidup,” kata Nunung.
Diketahui, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur baru saja mengungkap kasus terbesar tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya sianida di Surabaya dan Pasuruan.
Sebanyak 494,4 ton sianida yang dibungkus 9.888 drum berhasil diimpor oleh tersangka Direktur PT.
Sumber Hidup Chemindo, Steven Sinugroho (SE), dari China dan Korea untuk dijual ke penambang emas ilegal di Indonesia.
Tersangka SE melakukan impor sianida dari China menggunakan dokumen perizinan perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi, PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM).
Dalam sekali kirim, tersangka mampu mengirim 100 hingga 200 drum berisi sianida, di mana satu drumnya dihargai Rp6 juta.
Total, tersangka berhasil melakukan pengiriman sebanyak 7 kali.
“Ada 9.888 drum dengan asumsi harga di lapangan kita minimalkan Rp6 juta saja. Hingga jumlah keuntungan yang diperoleh lebih dari Rp 59.328.000.000,” pungkas Nunung.
Atas perbuatannya, tersangka SE disangkakan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Juga Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang