Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Tidak Semua Perusahaan Bisa Impor Sianida

Kompas.com, 8 Mei 2025, 19:06 WIB
Izzatun Najibah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tidak semua perusahaan di Indonesia dapat melakukan impor bahan berbahaya (B2) jenis sianida secara bebas dan resmi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Mario Josko, di Surabaya pada Kamis (8/5/2025).

Mario mengatakan, B2 jenis sianida merupakan produk yang sangat berbahaya dan rentan disalahgunakan. Oleh sebab itu, pendistribusiannya diatur dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2024.

Baca juga: PT SHC Jual 494,9 Ton Sianida ke Penambang Emas Ilegal

Sehingga, tidak semua perusahaan dapat melakukan pendistribusian dan perdagangan sianida.

Di Indonesia sendiri, hanya dua perusahaan BUMN yang mendapat izin resmi.

“Kalaupun diperjualbelikan, hanya dapat diimpor oleh pendaftar, dalam hal ini BUMN yaitu PT. PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan PT. Sarinah,” kata Mario, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: PT SHC Untung Rp 59 Miliar Hasil Jual Ratusan Ton Sianida secara Ilegal

Selain itu, yang dapat melakukan pendistribusian sianida di Indonesia adalah pihak yang telah ditunjuk secara legal oleh importir (PT. PPI dan PT. Sarinah).

“Dan untuk importir produsen memang tidak dapat mendatangkan dan hanya dapat memakai untuk pekerjaan sendiri,” tegasnya.

Selain itu, dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan, hanya perusahaan yang memiliki izin B2 basis risiko 3 dapat mendaftar sebagai distributor.

“Perizinan perusahaan sesuai dengan bidangnya masing-masing,” tegasnya.

Selaras dengan Mario, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, juga mengatakan bahwa sianida adalah salah satu jenis bahan berbahaya yang untuk proses impornya ke wilayah negara Indonesia maupun pendistribusiannya sangat diawasi dengan ketat oleh pemerintah.

“Penyalahgunaan distribusi, penjualan, dan penggunaan sianida yang tidak dilengkapi dengan perizinan usaha serta tanpa mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan hidup,” kata Nunung.

Diketahui, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur baru saja mengungkap kasus terbesar tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya sianida di Surabaya dan Pasuruan.

Sebanyak 494,4 ton sianida yang dibungkus 9.888 drum berhasil diimpor oleh tersangka Direktur PT.

Sumber Hidup Chemindo, Steven Sinugroho (SE), dari China dan Korea untuk dijual ke penambang emas ilegal di Indonesia.

Tersangka SE melakukan impor sianida dari China menggunakan dokumen perizinan perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi, PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM).

Dalam sekali kirim, tersangka mampu mengirim 100 hingga 200 drum berisi sianida, di mana satu drumnya dihargai Rp6 juta.

Total, tersangka berhasil melakukan pengiriman sebanyak 7 kali.

“Ada 9.888 drum dengan asumsi harga di lapangan kita minimalkan Rp6 juta saja. Hingga jumlah keuntungan yang diperoleh lebih dari Rp 59.328.000.000,” pungkas Nunung.

Atas perbuatannya, tersangka SE disangkakan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Juga Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau