SURABAYA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan kimia berbahaya sianida yang disimpan di Surabaya dan Pasuruan.
Sebanyak 494,4 ton sianida yang dibungkus 9.888 drum itu diduga diimpor oleh Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho (SE), dari China dan Korea untuk dijual di Indonesia.
SE yang kini sudah jadi tersangka mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perizinan perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi, PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM).
“SE melakukan pengurusan perizinan importir produsen bahan berbahaya (IPB2) dan persetujuan impor bahan berbahaya (PIB2) PT. SPM dengan menunjuk saksi Holyanto sebagai broker,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Polri Ungkap Perdagangan Sianida di Surabaya-Pasuruan, Terbesar Sepanjang Catatan
Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun mulai 2024 hingga 2025, SE mengimpor sebanyak 494,4 ton sianida yang dimasukkan dalam 9.888 drum.
Setelah mengimpor bahan berbahaya jenis sianida dengan menggunakan dokumen perizinan dari PT. SPM, SE lantas memperdagangkan barang tersebut tanpa izin resmi.
“Sianida tersebut yang seharusnya hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan berbahaya sianida tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Gudang Sianida di Sulawesi Utara Bikin Resah, Pengelolanya WNA?
Diduga, para pihak yang membeli bahan berbahaya sianida dari tersangka SE adalah para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Agar tidak diketahui oleh petugas, SE melakukan modus dengan melepas label merek drum saat proses pengiriman supaya jejak pendistribusian sianida yang seharusnya tidak boleh diperdagangkan kembali tersebut hilang.
“Selain itu juga dilakukan pemindahan isi sianida ke dalam drum yang diduga sejenis dengan bahan berbahaya sianida milik PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia),” imbuh Nunung.
Bareskrim Polri mencatat, setidaknya pihak penambang emas ilegal yang membeli sianida dari SE berjumlah puluhan orang yang diduga kuat berada di kawasan Indonesia Timur.