Dia telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk segera mengusut tuntas laporan tersebut dan mempelajari akar permasalahannya secara mendalam.
Rencananya, pihak pengusaha terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi langsung.
"Saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Segera akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan," kata Wahyu, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, tindakan menahan ijazah pegawai dengan apa pun dalihnya merupakan suatu bentuk kesalahan fundamental dalam hubungan kerja.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hak pekerja, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.
"Dari menahan (ijazah) itu saja sudah hal yang salah, tetapi kami akan lihat permasalahannya. Kami khawatirkan pada saat menahan ini ada permasalahan lain, atau perjanjian lain," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang