Salin Artikel

Mantan Pekerja Panti Pijat Malang Minta Ijazah Dikembalikan, Ancam Lapor Polisi

MALANG, KOMPAS.com - Ijazah belasan mantan pekerja di salah satu panti pijat syariah di Kota Malang, Jawa Timur, diduga ditahan meskipun masa kontrak kerja telah habis.

Mereka dijadwalkan akan bertemu dengan pihak perusahaan untuk meminta pengembalian ijazah mereka pada Senin (5/5/2025), besok.

"Besok, kami mengadakan bipartit dengan pihak perusahaan tersebut, yang akan dihadiri para pekerja dan mantan pekerja juga, dan infonya dari Dinas Tenaga Kerja Kota Malang juga hadir, dan jika ijazah tidak dikembalikan, kami akan membuat laporan ke polisi," kata Penasihat Hukum, Gunadi Handoko, pada Minggu (4/5/2025).

Dia mengatakan, apabila pihak perusahaan nantinya dalam pertemuan tersebut tidak mengembalikan ijazah, pihaknya akan membuat laporan ke polisi.

Menurutnya, praktik menahan ijazah ini dinilai melanggar hukum dan merugikan hak-hak tenaga kerja.

Alasan perusahaan menahan ijazah adalah karena ada klausul non-kompetisi, yaitu meskipun pekerja sudah tidak bekerja, dia dilarang bekerja di perusahaan sejenis selama satu tahun.

"Hal ini bertentangan dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang pihak perusahaan menahan semua dokumen asli milik pekerja yang berkaitan dengan pekerjaan," katanya.

Pihaknya sebenarnya juga sudah membuat somasi kepada perusahaan tersebut sejak Rabu (30/4/2025) dan diberi waktu selama tiga hari hingga Sabtu (3/5/2025), kemarin.

Dia mengatakan, saat ini ada 17 orang yang diduga ijazahnya ditahan, dengan 15 orang di antaranya sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

"Ada dua orang yang masih bekerja. Mereka ini jika kontraknya berakhir, ada yang ijazahnya ditahan selama 1 tahun dan ada yang diminta memberikan uang jaminan sekitar Rp 10 jutaan," katanya.

Menurut dia, penahanan ijazah ini yang penguasanya berdasarkan perjanjian kerja yang berhubungan dengan pekerjaan, maka perusahaan tersebut dinilai juga telah melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pegawainya mencuat di Kota Malang, Jawa Timur.

Ada dua perusahaan swasta yang diduga membebankan denda jutaan rupiah kepada pekerja yang ingin mengambil kembali dokumen berharga mereka sebelum kontrak kerja berakhir.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan mentolerir praktik penahanan ijazah.

Menurutnya, hal ini dinilai telah melanggar hak-hak dasar pekerja.

Dia telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk segera mengusut tuntas laporan tersebut dan mempelajari akar permasalahannya secara mendalam.

Rencananya, pihak pengusaha terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi langsung.

"Saya minta ke Pak Kadisnaker untuk mempelajari lebih lanjut permasalahannya seperti apa. Segera akan kami panggil pengusahanya untuk kami mintai penjelasan," kata Wahyu, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, tindakan menahan ijazah pegawai dengan apa pun dalihnya merupakan suatu bentuk kesalahan fundamental dalam hubungan kerja.

Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hak pekerja, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.

"Dari menahan (ijazah) itu saja sudah hal yang salah, tetapi kami akan lihat permasalahannya. Kami khawatirkan pada saat menahan ini ada permasalahan lain, atau perjanjian lain," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/04/162536178/mantan-pekerja-panti-pijat-malang-minta-ijazah-dikembalikan-ancam-lapor

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com