Di Probolinggo, sejumlah orang membeli narkoba itu kepada Kobar untuk dijual lagi dengan menggunakan alat transaksi berupa uang hingga sepeda motor.
Baca juga: Panik Jadi TO Polisi, Pengedar Sabu di Sergai Tercebur ke Parit Saat Dikejar
Sepeda motor itu dijadikan jaminan untuk ditebus oleh pelanggan Kobar nantinya.
“Sepeda motor yang ada di sini ini (barang bukti) digunakan untuk transaksi. Kalau enggak pakai uang ya pakai sepeda motor. Ini sementara kami dalami asal-usul kendaraanya apakah berdampak ke unsur pidana lain,” ujar Wisnu sambil menunjuk belasan motor dan satu unit mobil transaksi sabu.
Dalam penangkapan terhadap Kobar, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran pelaku sebagai bandar besar, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,063 ons, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil, dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua buah buku rekapan transaksi, enam pak plastik klip, satu unit CCTV, satu botol alkohol, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000.
Untuk tindak pidana narkotika jenis sabu, Kobar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Lalu, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) untuk jumlah barang bukti yang lebih besar, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda yang sama.
“Untuk kalian pengedar narkotika dan yang ikut terlibat, kami tidak main-main dan serius dalam mencegah penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Probolinggo,” kata Wisnu.
Penangkapan Amir bersama dua anak buahnya di Gending oleh personel Satreskoba Polres Probolinggo pada Rabu (23/4/2025) diharapkan bisa memutus jaringan peredaran gelap kasus narkoba.
Wisnu memastikan, penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga ke atas.
Pihaknya tidak hanya membekuk sejumlah tersangka kasus narkoba dari kalangan sipil, setidaknya lima anggota Polres Probolinggo sudah dia pecat karena terlibat kasus narkoba.
"Di Kabupaten Probolinggo hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga ke atas. Sudah lima anggota polisi yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat narkoba," ujar Wisnu.
Kepada wartawan, Amir mengaku menjual 2,5 ons sabu dalam seminggu melalui anak buahnya atau dia jual langsung.
"Saya bisa menjual 2,5 ons sabu dalam satu minggu. Ini sudah kami lakukan 10 bulan," kata Amir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang